7 Catatan Pelaku Industri untuk Fintech Indonesia Sepanjang 2023
Senin, 1 Januari 2024 | 08:17 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Pelaku industri yang tergabung dalam Indonesia Fintech Society (IFSoc) menyambut positif momentum perkembangan industri teknologi finansial (financial technology/fintech) dan ekonomi digital selama 2023. Dukungan kebijakan yang mendorong inovasi menjadi kunci dalam pertumbuhan sektor ini ke depan.
Ketua IFSoc Rudiantara mengungkapkan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) membawa sejumlah perubahan signifikan di sektor keuangan. Sebut saja pembentukan Bursa Kripto, Bursa Karbon, dua kepala eksekutif OJK, dan peta jalan pengembangan pinjaman daring (pindar) atau yang dikenal sebagai pinjaman online (pinjol).
“Pada 2023 kita telah melihat implementasi UU PSSK dalam berbagai kebijakan di sektor keuangan, IFSoc mencatat UU PPSK perlu menjadi titik landas terwujudnya harmonisasi regulasi lintas lembaga di sektor keuangan digital,” ungkap Rudiantara dalam keterangannya, dikutip Investor Daily, Minggu (31/12/2023).
IFSoc turut menyampaikan ada tujuh catatan yang perlu menjadi perhatian dalam perkembangan fintech dan ekonomi digital selama tahun 2023. Berikut perinciannya:
1. Kepastian hukum pelindungan data pribadi (PDP)
Kepastian hukum PDP menyisakan waktu kurang 11 bulan. IFSoc menyoroti adanya kemajuan PDP di Indonesia dengan munculnya Rancangan Peraturan Presiden (RPP) PDP sebagai turunan UU PDP.
Di sisi lain, serangkaian peristiwa kebocoran data masih terjadi selama 2023. Menteri Komunikasi dan Informartika (Menkominfo) 2014-2019 ini menyampaikan topik PDP menjadi urgensi pembahasan karena waktu transisi 2 tahun sejak pertama kali UU PDP diundangkan pada 17 Oktober 2022 menyisakan waktu kurang dari 11 bulan lagi.
2. Tech Winter
Badai perusahaan rintisan (tech winter) masih terjadi pada 2023. Data riset menunjukkan tren pendanaan teknologi finansial (tekfin) atau fintech pada semester I 2023 sebesar US$ 25 juta. Angka tersebut turun signifikan dibandingkan dengan semester I 2022 di angka US$ 1 miliar.
Anggota Steering Committee IFSoc Eddi Danusaputro menerangkan bahwa ekspektasi investor telah memprioritaskan profitabilitas, sehingga startup diharapkan dapat menyesuaikan model bisnisnya. Kemungkinan badai perusahaan rintisan masih akan berlanjut di tahun 2024 yang didorong oleh ketegangan geopolitik global, kenaikan suku bunga, dan tahun politik.
3. Bursa Kripto sebagai titik ekuilibrium baru
Bursa Kripto dinilai sebagai titik ekuilibrium baru perdagangan kripto di Indonesia. Kemunculan Bursa Kripto di 2023 menandakan awal adanya harmonisasi pasar menjadi lebih teregulasi dan langkah konkret melindungi investor. IFSoc melihat transisi peralihan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu dilakukan dengan hati-hati tanpa mengganggu perdagangan yang saat ini sedang berjalan.
4. Perlu peningkatan adopsi QRIS
Selanjutnya IFSoc memberi catatan terhadap adopsi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), khususnya terkait QRIS antarnegara dan merchant discount rate (MDR). Penetrasi QRIS antarnegara telah mencapai Singapura dan Malaysia dari yang sebelumnya di Thailand saja pada 2022.
IFSoc mencatat perluasan jangkauan QRIS antarnegara perlu dibarengi dengan optimalisasi awareness dengan penempatan materi sosialisasi di tempat ramai wisatawan mancanegara (wisman), seperti bandara, transportasi umum, hingga kuliner melalui kerja sama dengan Kemenparekraf.
5. Peran pinjol membuka akses pendanaan
Pinjaman daring (pindar) atau yang lebih dikenal sebagai pinjol memiliki peran lebih sebagai alternatif layanan pendanaan, di samping pendanaan dari jasa keuangan konvensional. Upaya perbaikan kepercayaan masyarakat terhadap fintech peer to peer (p2p) lending ini terus dilakukan oleh OJK, termasuk pemberantasan entitas ilegal yang meningkat 133% sejak tahun lalu dan penerbitan Peta Jalan Industri Fintech Lending 2023-2028.
6. Antisipasi perkembangan AI
Perkembangan artificial intelligence (AI) semakin masif. Tahun 2023 menjadi titik kemunculan panduan kode etik AI sektor fintech yang diterbitkan OJK bersama asosiasi dan Kemenkominfo menandakan langkah terdepan penerbitan panduan etik AI dibandingkan dengan sektor-sektor lain.
7. Urgensi memerangi fraud
IFSoc mencatat masih besarnya ketimpangan inklusi (85%) dan literasi keuangan (49,7%) menjadi pekerjaan rumah bagi seluruh pemangku kepentingan di industri keuangan. Terlebih masih maraknya kasus kejahatan keuangan, seperti penipuan digital menjadi urgensi adanya upaya penanggulangan fraud melalui edukasi berskala nasional.
Anggota Steering Committee IFSoc Tirta Segara menyatakan, regulator dan industri lintas sektor juga perlu bekerja sama mempersempit ruang gerak pelaku fraud. “Upaya proaktif serta kolektif antara regulator dan industri antarsektor penting adanya untuk memperkecil ruang pelaku fraudster karena telah dideteksi lebih dulu sebelum mereka melakukan kejahatan,” jelas Tirta.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




