Sandiaga Uno Hormati Judicial Review Pajak Hiburan 40-75%
Rabu, 7 Februari 2024 | 22:02 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyatakan bahwa pemerintah akan menghormati proses uji materiel (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan pajak hiburan 45-70%. Ia juga berharap proses hukum ini dapat menghadirkan keadilan bagi setiap pihak.
Sandiaga menerangkan, industri spa sudah lebih dahulu mengajukan judicial review Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Menyusul industri spa, pihaknya juga sudah mendengar para pengusaha sektor hiburan lain akan mengajukan judicial review khusus Pasal 58 dalam UU 1/2022 yang membahas mengenai tarif pajak hiburan.
“Karena kami juga sudah ditunjuk resmi oleh Bapak Presiden (Jokowi) sebagai pihak yang nanti akan mewakili pemerintah bersama menkumham dan Kementerian Keuangan, kita hormati proses hukum,” kata Sandiaga dalam acara Investor Daily Roundtable di Hotel Mulia, Jakarta, Rabu (7/2/2024).
Dia mengatakan bahwa langkah yang diambil para pengusaha ini sudah benar, yakni melalui proses hukum yang berlaku. Melalui judicial review ini juga, pihaknya berharap para pengusaha dan pihak-pihak terkait lainnya mendapat rasa keadilan.
“Judicial review ini sebetulnya adalah proses hukum yang outcome-nya menghadirkan rasa keadilan,” jelas Sandiaga.
Karena menurut dia, hal serupa pernah dilakukan para pengusaha di sektor lapangan golf pada 2011 silam. Sandiaga menerangkan, MK pernah menerima permohonan judicial review UU 28/2009 bahwa ada pengusaha lapangan golf ikut dikenakan pajak hiburan.
Seperti yang diketahui, golf dalam perkembangannya bukan hanya sekadar hiburan tapi juga dikenal sebagai salah satu kegiatan olahraga. Menurut Sandiaga, dari putusan MK itu para pengusaha lapangan golf kemudian tidak lagi dikenakan pajak hiburan.
“Jadi kita positif thinking saja sistem hukum kita terus makin naik ke depannya dan ini sudah pernah di lakukan di kasus serupa, yaitu untuk lapangan golf. Saya ber-husnudzon bahwa proses ini nanti akan menghadirkan solusi yang akan win-win, saling menguntungkan,” urai Menparekraf.
Terlepas dari polemik pajak hiburan ini, ia berharap terjadi penguatan sistem perpajakan dan penerimaan daerah di masa mendatang, sehingga nanti untuk pembangunan, mengatasi kemiskinan bisa dilakukan melalui sistem pajak secara mandiri.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




