Tumpahkan Minyak, Chevron Bayar Denda Rp 203 Miliar
Kamis, 21 Maret 2024 | 10:51 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Chevron telah menyetujui pembayaran denda lebih dari US$ 13 juta atau sekitar Rp 203 miliar sebagai akibat dari beberapa tumpahan minyak di California, Amerika Serikat.
Dilansir dari AP, Kamis (21/3/2024), perusahaan energi yang berbasis di California itu sepakat membayar denda sebesar US$ 5,6 juta terkait dengan tumpahan minyak di Kern County pada 2019. Tumpahan minyak pada 2019 mengakibatkan setidaknya 800.000 galon (3 juta liter) minyak dan air tercecer ke ngarai di Kern County, pusat industri minyak di negara bagian tersebut.
Selain itu, Chevron juga setuju untuk membayar denda sebesar US$ 7,5 juta terkait dengan lebih dari 70 tumpahan kecil antara 2018 dan 2023. Jumlah tersebut mencakup lebih dari 446.000 galon (1,6 juta liter) tumpahan minyak dan lebih dari 1,48 juta galon (5,6 juta liter) air yang tumpah.
Ini merupakan denda administratif terbesar yang pernah diberlakukan oleh Departemen Perikanan dan Satwa Liar di California.
Sebagian besar dana akan dialokasikan untuk proyek-proyek yang bertujuan untuk melestarikan habitat, sedangkan sebagian kecilnya akan didonasikan ke Oiled Wildlife Care Network di University of California, Davis School of Veterinary Medicine, serta untuk mendukung respons terhadap tumpahan minyak di masa mendatang.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




