Tunggak Sewa Lahan, Gedung Tower PT Axiata di Lombok Barat Disegel
Kamis, 28 Maret 2024 | 11:11 WIB
Lombok Barat, Beritasatu.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Barat bersama instansi terkait menyegel tower milik PT Axiata Tbk di Desa Surandi, Kecamatan Narmada, Lombok Barat.
Kasatpol PP Lombok Barat, Baiq Yeni Satriani Ekawati, mengungkapkan penyegelan dilakukan karena PT Axiata Tbk tidak menunjukkan iktikad baik dalam membayar sewa lahan milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat seluas satu are.
"Sudah berkali-kali BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) mengirim surat kepada PT Axiata Tbk sejak 2020," ungkap Yeni, Kamis (28/3/2024).
Yeni menegaskan tanah pemda tersebut digunakan oleh PT Axiata Tbk tanpa izin dan tanpa membayar sewa. Sebelum melakukan penyegelan, pihak Satpol PP telah melakukan upaya mediasi dengan PT Axiata Tbk. Namun, mediasi tidak membuahkan hasil.
"Kami telah berkoordinasi dengan berbagai pihak sebelum melakukan penyegelan," jelasnya.
Proses penyegelan dilakukan sesuai prosedur dan didasarkan pada tunggakan sewa yang sudah berlangsung sejak 2005. Yeni berharap tindakan penyegelan ini memberikan efek jera bagi perusahaan lain yang tidak mematuhi aturan dan kewajibannya.
Hingga berita ini ditulis, pihak PT Axiata Tbk belum memberikan konfirmasi terkait penutupan salah satu tower miliknya di Pulau Lombok.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




