ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Masih Banyak yang Lapor SPT Manual, DJP: Tak Semua Familier dengan e-Filling

Selasa, 2 April 2024 | 11:26 WIB
A
AD
Penulis: Antara | Editor: AD
Sejumlah warga wajib pajak melakukan pelaporan pajak di Stand Pojok Pajak di Pusat Perbelanjaan Mall ITC Kuningan, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Sejumlah warga wajib pajak melakukan pelaporan pajak di Stand Pojok Pajak di Pusat Perbelanjaan Mall ITC Kuningan, Jakarta, Rabu (15/3/2023). (B Universe Photo / Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 12,7 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan per 31 Maret 2024. Sebagian besar wajib pajak melaporkan SPT Tahunan melalui e-filling dengan total 10.897.233. Sementara yang melaporkan melalui e-form tercatat sebanyak 1.407.493, e-SPT 16, dan manual 393.012.

“Masih banyak yang lapor secara manual karena ini angka seluruh Indonesia. Tidak mungkin semua sudah familier dengan e-filling,” ungkap Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dikutip dari Antara, Selasa (2/4/2024).

Hal itu yang melandasi DJP untuk tetap menyediakan layanan pelaporan SPT secara manual. Dia mengatakan DJP tetap melayani dan menuntun masyarakat yang melaporkan SPT secara manual.

ADVERTISEMENT

Dalam kesempatan itu, Dwi juga menggarisbawahi bahwa tidak ada pemeriksaan terhadap wajib pajak yang status SPT Tahunan terdata lebih bayar dengan skema skema tarif efektif rata-rata (TER).

“Tidak ada pemeriksaan dalam TER. Kalaupun ada kelebihan, itu langsung dikembalikan oleh pemotong pajak atau pemberi kerja. Jadi, status SPT tetap nihil, sehingga tidak ada pemeriksaan,” ujar dia.

Skema TER dibuat untuk memudahkan penghitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Pemotongan pada masa pajak Januari hingga November menggunakan penghitungan penghasilan bruto dikali dengan persentase sesuai tabel tarif efektif bulanan yang telah ditetapkan oleh DJP.

Kemudian, penghitungan pada masa pajak Desember akan menggunakan metode yang diatur dalam Pasal 17 UU PPh.

Sebelumnya, DJP mencatat sebanyak 12,7 juta wajib pajak telah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan per 31 Maret 2024.

“Per 31 Maret pukul 11.50 WIB, sudah disampaikan 12.697.754 SPT. Ini capaiannya 65,88 persen dari total yang wajib lapor SPT,” ucap Dwi.

Menurutnya, jumlah itu tumbuh 4,92% bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Secara rinci, jumlah wajib pajak orang pribadi yang telah melaporkan SPT tercatat sebanyak 12.349.437, sementara wajib pajak badan mencapai 348.317.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Purbaya Perpanjang Batas Lapor SPT Orang Pribadi hingga Akhir April

Purbaya Perpanjang Batas Lapor SPT Orang Pribadi hingga Akhir April

EKONOMI
KPP Cilandak Ungkap Fitur Coretax Permudah Lapor SPT

KPP Cilandak Ungkap Fitur Coretax Permudah Lapor SPT

EKONOMI
Ditjen Pajak Catat Sudah 67.769 SPT Dilaporkan

Ditjen Pajak Catat Sudah 67.769 SPT Dilaporkan

EKONOMI
DJP: 10,22 Juta Wajib Pajak Sudah Aktifkan Coretax

DJP: 10,22 Juta Wajib Pajak Sudah Aktifkan Coretax

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT