ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

26.415 Kontainer Tertahan di Pelabuhan Sejak Permendag 36/2023 Berlaku

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:40 WIB
MS
DM
Penulis: Monique Handa Shafira | Editor: DM
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan sebanyak 26.415 kontainer tertahan di pelabuhan sejak Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36/2023 juncto 3/2024 juncto 7/2024 diberlakukan.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan sebanyak 26.415 kontainer tertahan di pelabuhan sejak Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36/2023 juncto 3/2024 juncto 7/2024 diberlakukan. (Beritasatu.com/Monique Handa Shafira)

Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan sebanyak 26.415 kontainer tertahan di pelabuhan sejak Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36/2023 juncto 3/2024 juncto 7/2024 diberlakukan.

Airlangga menjelaskan, terdapat kendala dalam perizinan impor sehingga mengakibatkan penumpukan kontainer di sejumlah pelabuhan sejak permendag diberlakukan per 10 Maret 2024.

Dia merinci, ada 17.304 kontainer tertahan di Tanjung Priok dan 9.111 kontainer tertahan di Tanjung Perak.

ADVERTISEMENT

“Sekitar 26.000 kontainer yang tertahan di pelabuhan ada 17.304 di pelabuhan Tanjung Priok dan sekitar 9.11 kontainer di Tanjung Perak, yang terdiri dari berbagai komoditi antara lain yang terbesar adalah besi baja tekstil, produk tekstil produk kimia produk elektronik, dan komoditas lainnya,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2024).

Menurut Airlangga, puluhan ribu kontainer itu tertahan karena memerlukan persetujuan impor (PI) dan pertimbangan teknis (PT). Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah telah melakukan revisi Permendag 36/2023 menjadi Permendag 8/2024 tentang kebijakan impor per hari ini, Jumat (17/5/2024).

Adapun revisi tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) seusai melakukan rapat internal bersama kementrian/lembaga (K/L).

“Dengan ditetapkannya Permendag 8/2024 ini sebagai perubahan permendag 36/2023 atau 7/2024. Diharapkan dapat menyelesaikan kedua permasalahan atau kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di pelabuhan-pelabuhan,” ujarnya.

Isi Permendag 8/2024 mengatur beberapa kelompok barang impor akan diberikan relaksasi syarat untuk impornya. Sejumlah kelompok barang itu, di antaranya barang elektronik, alas kaki, pakaian jadi, aksesoris, suplemen kesehatan, obat tradisional, dan katuk.

"Komoditas yang di Permendag 36 yang diperketat dikembalikan ke Permendag 25 menjadi tanpa persetujuan, komoditasnya elektronik, alas kaki, pakaian jadi, dan aksesoris.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon