ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Berlaku Mulai Hari Ini, Aturan Barang Impor Kembali Direvisi

Jumat, 17 Mei 2024 | 21:39 WIB
MS
MF
Penulis: Monique Handa Shafira | Editor: DIN
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2024).
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2024). (Tangkapan Layar/Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36/2023 juncto 3/2024 juncto 7/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor resmi direvisi menjadi Permendag 8/2024 per tanggal 10 Maret 2024. Revisi aturan tersebut akan berlaku mulai hari ini, Jumat (17/5/2024).

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan revisi aturan tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) seusai melakukan rapat dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait. Sebelumnya, aturan itu sudah direvisi beberapa kali, dan terbaru menjadi Permendag 7/2024.

“Arahan dari presiden untuk merevisi Permendag yang telah disetujui tadi siang dan juga akan dilanjutkan dengan keputusan menteri keuangan,” kata Airlangga dalam konferensi pers di gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2024).

ADVERTISEMENT

Airlangga menjelaskan, penerbitan Permendag 8/2024 untuk menyelesaikan dua persoalan terkait masuknya barang impor, yakni kendala perizinan impor dan  penumpukan kontainer di pelabuhan. Dia mengatakan, sebanyak 26.415 kontainer tertahan di pelabuhan sejak Permendag 36/2023 juncto 3/2024 juncto 7/2024 diberlakukan.

Selain itu, Permendag 8/2024 memberikan relaksasi terhadap tujuh kelompok barang. Ketujuh kelompok tersebut adalah elektronik, alas kaki, pakaian jadi, dan aksesoris pakaian jadi, tas, dan katup.

Untuk komoditas seperti obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan perbekalan rumah tangga, maupun katup hanya perlu mengurus laporan surveyor (LS) impor tanpa perlu adanya persetujuan impor (PI).

"Jadinya, komoditas yang di dalam permendag tersebut dikembalikan ke Permendag 25, yaitu hanya perlu laporan dari survei (LS) terhadap empat komoditas tersebut," ungkapnya.

Lebih jauh, Airlangga menyebut Permendag 8/2024 dapat diberlakukan untuk barang impor tertahan yang telah masuk sejak 10 Maret 2024. Dia berharap pemberlakuan aturan tersebut akan mempercepat distribusi masuk barang impor yang masih tertahan di sejumlah pelabuhan.

"Barang yang sudah mempunyai perizinan impor dan mempunyai pertek, tetapi barangnya belum seluruhnya dibebaskan, atau belum semuanya masuk wilayah, masih tertahan di pelabuhan, nah ini bisa langsung berproses," tandasnya.

Sementara itu, bagi para pelaku usaha terkait yang belum mempunyai persetujuan impor pada saat barangnya sudah masuk, dianjurkan untuk kembali mengajukan persetujuan impor melalui mekanisme berlaku, yakni, diurus melalui Kementerian Perdagangan atau melalui Kementerian Perindustrian.

"Permendag baru juga mengatur barang-barang yang non komersial atau bukan barang dagangan, atau personal use seperti kebutuhan pribadi,  ini dikeluarkan dari pengaturan diatur melalui Permenkeu atau Dirjen Bea Cukai," tutupnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Menteri Maman: Presiden Minta Praktir Merugikan UMKM Ditindak

Menteri Maman: Presiden Minta Praktir Merugikan UMKM Ditindak

EKONOMI
Cegah Penyelundupan, Menkeu Purbaya Sidak Pelabuhan Tanjung Priok

Cegah Penyelundupan, Menkeu Purbaya Sidak Pelabuhan Tanjung Priok

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon