ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Menkeu: Penumpukan Kontainer di Pelabuhan Ganggu Rantai Pasok

Sabtu, 18 Mei 2024 | 16:07 WIB
AK
DM
Penulis: Arnoldus Kristianus | Editor: DM
Menteri Sri Mulyani Indrawati saat meninjau Pengaturan Kembali Kebijakan Lartas Barang Impor di Jakarta International Container Tanjung Priok pada Sabtu, 18 Mei 2024.
Menteri Sri Mulyani Indrawati saat meninjau Pengaturan Kembali Kebijakan Lartas Barang Impor di Jakarta International Container Tanjung Priok pada Sabtu, 18 Mei 2024. (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Tidak hanya menyebabkan terjadinya penumpukan kontainer di pelabuhan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 juga turut memengaruhi pasokan barang untuk manufaktur.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan regulasi tersebut mensyaratkan kontainer yang akan ke luar, salah satunya melewati pertimbangan teknis instansi terkait. Dari sisi volume maupun dari sisi alur barang itu sangat tertahan dengan adanya penumpukan tersebut.

"Tentu saja ini menimbulkan dampak terhadap kegiatan-kegiatan, ekonomi. Terutama untuk impor barang-barang bahan baku yang dibutuhkan untuk supply chain (rantai pasok) dan kegiatan-kegiatan manufaktur di Indonesia," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Hal itu disampaikan Sri Mulyani saat meninjau Pengaturan Kembali Kebijakan Larangan dan Pembatasan (Lartas) Barang Impor di Jakarta International Container Tanjung Priok pada Sabtu (18/5/2024).

Terkait hal itu, pemerintah telah menyepakati perubahan atau relaksasi aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 dalam rapat internal bersama Presiden Joko Widodo pada Jumat (17/5/2024). Perubahan tersebut ditetapkan melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang diterbitkan dan diundangkan serta mulai berlaku sejak Jumat (17/5/2024).

Sri Mulyani mengapresiasi perubahan regulasi tersebut karena ada penyederhanaan persyaratan pelepasan kontainer. Dalam Permendag 36/2023 juncto 7/2024 dilakukan pengetatan impor terhadap tujuh kelompok barang, yaitu elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas, dan katup, dilakukan relaksasi perizinan impor.

Sementara itu, untuk empat komoditas yaitu obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas, katup, dikembalikan ke aturan sesuai Permendag 25, yaitu hanya perlu laporan surveyor (LS).

Untuk tiga komoditas lainnya, yaitu elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris diperketat dengan persyaratan pertimbangan teknis (pertek) yang dikembalikan ke Permendag 25 menjadi tanpa pertek.

"Permendag 8/2024 yang menyederhanakan persyaratan pelepasan kontainer dengan pengubahan persyaratan menjadi hanya laporan surveyor. Namun, karena sudah ada 17.304 kontainer dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak, laporan surveyor juga harus segera diselesaikan agar tidak menjadi bottle neck baru," beber Sri Mulyani.

Upaya mengurangi kontainer yang menumpuk terus dilakukan setiap hari termasuk saat hari libur. Dengan adanya pengurangan kontainer diharapkan dapat menormalisasi kegiatan impor dan ekspor barang.

"Mulai hari ini kami akan memonitor melalui kepala Kanwil Bea Cukai, dirjen Bea Cukai dan seluruh jajaran Kementerian Keuangan akan memberikan perhatian terhadap penyelesaian dari kontainer-kontainer," tutur Sri Mulyani. 

Sejak pemberlakuan Permendag 36/2023 juncto 3/2024 jo 7/2024 per 10 Maret 2024 jumlah kontainer yang tertahan sebanyak 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon