ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pengamat Nilai Pekerja Kurang Produktif Imbas Banyaknya Libur dan Cuti Bersama

Selasa, 21 Mei 2024 | 07:00 WIB
AF
DM
Penulis: Alfida Rizky Febrianna | Editor: DM
Ekonom Senior Institute For Development Of Economic And Finance (Indef), Tauhid Ahmad .
Ekonom Senior Institute For Development Of Economic And Finance (Indef), Tauhid Ahmad . (Beritasatu.com/Vinnilya)

Jakarta, Beritasatu.com - Produktivitas kerja di Indonesia dinilai masih rendah, apabila dibandingkan dengan negara lain. Pengamat menilai pemerintah perlu meninjau kembali jumlah libur nasional dan cuti bersama pekerja per tahunnya.

Berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) menteri agama, menteri ketenagakerjaan, dan menteri PANRB, terdapat 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama bagi pekerja sepanjang 2024. 

Ekonom senior Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menyampaikan, jumlah libur nasional dan cuti bersama tahunan bagi pekerja terlalu banyak. Akibatnya, jumlah hari kerja produktif berkurang.

ADVERTISEMENT

"Dampaknya yang pertama adalah kemampuan produksi dari industri itu akan berkurang. Dikhawatirkan ini akan menambah beban pelaku usaha karena harus menggantikan pada lain hari dan dihitung sebagai lembur. Ini yang memberatkan pelaku usaha," ungkap Tauhid, saat dihubungi Beritasatu.com, Senin (20/5/2024).

Selain itu, banyaknya hari libur nasional dan cuti bersama ini juga berdampak pada produktivitas pekerja. Menurutnya, semakin banyak jumlah libur pekerja, maka semakin berkurang waktu yang bisa dimanfaatkan pelaku usaha untuk berproduksi.

"Nah, ini yang saya kira secara umum akan mengurangi produktivitas para pekerja. Hitungannya adalah output per satuan waktu per tingkat salary yang diterima oleh mereka. Saya kira ini akan problem produktivitas," jelasnya.

Di samping merugikan pelaku usaha, Tauhid menilai banyaknya jumlah libur nasional dan cuti bersama juga bisa merugikan pekerja. Menurutnya, pelaku usaha akan terus melanggengkan pekerja dengan status PKWT, demi meningkatkan produktivitas usahanya.

"Jadi kalau berpikirnya lebih luas, bukan hanya industri. Di satu sisi pekerja menanggung beban tambahan, di sisi lain PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu) akan terus berlanjut karena memang dengan skenario yang kemudian bisa dilakukan oleh pelaku usaha," ujarnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

ASN Bisa WFA dan Cuti Bersama hingga 2 Minggu, Begini Skemanya

ASN Bisa WFA dan Cuti Bersama hingga 2 Minggu, Begini Skemanya

NASIONAL
Catat! Ini 8 Hari Cuti Bersama untuk PNS pada 2026

Catat! Ini 8 Hari Cuti Bersama untuk PNS pada 2026

EKONOMI
Jadwal Libur Nataru 2025-2026, Ada Long Weekend!

Jadwal Libur Nataru 2025-2026, Ada Long Weekend!

NASIONAL
Jadwal Libur Nasional September 2025: Ada Long Weekend

Jadwal Libur Nasional September 2025: Ada Long Weekend

NASIONAL
Ada 18 Agustus, Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025

Ada 18 Agustus, Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025

NASIONAL
Pemerintah Resmi Tetapkan 18 Agustus 2025 Cuti Bersama

Pemerintah Resmi Tetapkan 18 Agustus 2025 Cuti Bersama

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon