ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Menteri Basuki Soal Iuran Tapera Potong Gaji: Itu Tabungan

Selasa, 28 Mei 2024 | 17:35 WIB
MS
MF
Penulis: Monique Handa Shafira | Editor: DIN
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono (Beritasatu.com/Juan Ardya Guardiola)

Jakarta, Beritasatu.com - Rencana pemerintah memotong gaji pegawai negeri, swasta, BUMN, hingga TNI/Polri sebesar 3% untuk simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera) menjadi sorotan publik.

Menanggapi hal itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan gaji pegawai yang dipotong bukan berarti hilang begitu saja, tetapi menjadi tabungan untuk membangun rumah.

“Kalau menurut saya yang dahulu, Tapera itu tabungan, bukan dipotong terus hilang. Itu tabungannya anggota untuk nanti dia mendapatkan mendapatkan bantuan untuk membangun rumahnya,” kata Basuki di Jakarta Convention Center Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2024).

ADVERTISEMENT

Basuki melanjutkan, Tapera sudah ada sejak lima tahun lalu. Namun, programnya tidak langsung diterapkan saat itu juga.

“Itu sudah lima tahun yang lalu, Tapera yang pertama kali dibentuk. Itu untuk, menurut Ibu Menkeu, untuk membina kredibilitas dahulu. Jadi tidak langsung kena pada tahun pertama dulu,” ujarnya.

Setelah lima tahun kemudian, kata Basuki,  sudah ada pergantian pengurus. Program Tapera juga sudah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Jadi bukan-bukan uang hilang. Masalahnya kan ada jaminan hari tua, ada ini, tetapi itu bukan uang hilang dong, bukan,” tambahnya.

Saat ditanya kapan potongan tersebut akan diberlakukan, Basuki mengaku belum mengetahui secara pasti. “Saya belum baca persis itu perpresnya. Belum-belum tahu saya,” pungkas Basuki.

Presiden Jokowi belum lama ini menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2O2O tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Pemberi kerja menanggung 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.

Pasal 7 menjelaskan perincian pekerja yang masuk dalam kriteria, yakni pegawai negeri sipil (PNS), pegawai aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, pejabat negara, pegawai BUMN/BUMD, pekerja swasta, hingga pekerja mandiri (freelancer).

Berdasarkan Pasal 68 PP Nomor 25 Tahun 2020 dijelaskan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja kepada BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya aturan tersebut. Artinya, pendaftaran kepesertaan dana Tapera wajib dilakukan paling lambat 2027.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Tok! MK Putuskan UU Tapera Bertentangan dengan UUD 1945

Tok! MK Putuskan UU Tapera Bertentangan dengan UUD 1945

NASIONAL
MK Bacakan Putusan 3 Uji Materi UU Tapera Hari Ini

MK Bacakan Putusan 3 Uji Materi UU Tapera Hari Ini

NASIONAL
Tunjangan Rumah DPR Dinilai Kontradiktif dengan Kewajiban Bayar Tapera

Tunjangan Rumah DPR Dinilai Kontradiktif dengan Kewajiban Bayar Tapera

NASIONAL
Fahri Tuding Tapera Bohongi Menteri PKP, Program 3 Juta Rumah Macet

Fahri Tuding Tapera Bohongi Menteri PKP, Program 3 Juta Rumah Macet

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon