Uji Coba Aturan Baru Pembuatan dan Perpanjangan SIM Wajib Jadi Peserta JKN Juli 2024
Senin, 3 Juni 2024 | 12:59 WIB
Jakarta, Beritasatu.com- Masyarakat yang akan mengurus dan memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) baik SIM A, SIM B, maupun SIM C wajib terdaftar di Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Aturan baru ini dalam tahap uji coba oleh Polri dan BPJS Kesehatan.
Kasi Binyan SIM Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan, uji coba ini dilakukan mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
"Jadi yang perlu diketahui bahwa sampai 1 Juli hingga September, kita masih melaksanakan uji coba. SIM akan tetap kita berikan, setelah nanti proses uji coba, kita akan melihat tahap-tahapannya," ujar Faisal, di Jakarta, Senin (3/6/2024).
Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun menyampaikan apresiasinya terhadap komitmen Polri yang telah menerbitkan regulasi guna memastikan pemohon SIM sudah menjadi peserta JKN aktif.
Menurut David, hal tersebut sejalan semangat program JKN BPJS Kesehatan selama 1 dekade berjalan dengan ratusan juta masyarakat telah merasakan manfaat JKN. Dengan aturan baru ini, 98% penduduk Indonesia akan terdaftar program JKN pada 2024.
"Pemerintah tidak ingin program JKN memberatkan masyarakat tidak mampu. Itulah sebabnya ada 140 juta masyarakat Indonesia, iurannya ditanggung pemerintah, baik pusat maupun daerah. Jadi kami harapkan itu tidak mempersulit masyarakat, karena targetnya yang belum terdaftar JKN," jelas David.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Nunung Nuryartono menjelaskan aturan baru ini dilatarbelakangi dari terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 dan Perpol Nomor 6 Tahun 2023 yang merupakan bagian rencana aksi Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
"Saya kira di banyak negara ini juga menjadi salah satu hal yang bisa kita cermati bersama bahwa pelayanan-pelayanan publik itu juga sekaligus digunakan untuk mendorong bahwa peserta JKN ini benar-benar aktif," ungkap Nunung.
Nunung menekankan, aturan baru ini tak akan memberi unnecessary delay atau mengurangi proses pelayanan, tetapi diharapkan dapat mempercepat, mempermudah, dan memastikan seluruh peserta pemohon SIM benar-benar menjadi peserta aktif JKN.
"Prinsip JKN ini adalah gotong royong, ini yang menjadi pelajaran bagi negara-negara lain bagaimana Indonesia selama 10 tahun berhasil membangun sistem JKN dan sudah mencakup 90% penduduk Indonesia," pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




