ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Uji Coba Aturan Baru Pembuatan dan Perpanjangan SIM Wajib Jadi Peserta JKN Juli 2024

Senin, 3 Juni 2024 | 12:59 WIB
AF
WP
Penulis: Alfida Rizky Febrianna | Editor: WBP
Surat izin mengemudi.
Surat izin mengemudi. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com- Masyarakat yang akan mengurus dan memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) baik SIM A, SIM B, maupun SIM C wajib terdaftar di Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Aturan baru ini dalam tahap uji coba oleh Polri dan BPJS Kesehatan.

Kasi Binyan SIM Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan, uji coba ini dilakukan mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

"Jadi yang perlu diketahui bahwa sampai 1 Juli hingga September, kita masih melaksanakan uji coba. SIM akan tetap kita berikan, setelah nanti proses uji coba, kita akan melihat tahap-tahapannya," ujar Faisal, di Jakarta, Senin (3/6/2024).

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun menyampaikan apresiasinya terhadap komitmen Polri yang telah menerbitkan regulasi guna memastikan pemohon SIM sudah menjadi peserta JKN aktif.

Menurut David, hal tersebut sejalan semangat program JKN BPJS Kesehatan selama 1 dekade berjalan dengan ratusan juta masyarakat telah merasakan manfaat JKN. Dengan aturan baru ini, 98% penduduk Indonesia akan terdaftar program JKN pada 2024.

"Pemerintah tidak ingin program JKN memberatkan masyarakat tidak mampu. Itulah sebabnya ada 140 juta masyarakat Indonesia, iurannya ditanggung pemerintah, baik pusat maupun daerah. Jadi kami harapkan itu tidak mempersulit masyarakat, karena targetnya yang belum terdaftar JKN," jelas David.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Nunung Nuryartono menjelaskan aturan baru ini dilatarbelakangi dari terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 dan Perpol Nomor 6 Tahun 2023 yang merupakan bagian rencana aksi Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang  Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

"Saya kira di banyak negara ini juga menjadi salah satu hal yang bisa kita cermati bersama bahwa pelayanan-pelayanan publik itu juga sekaligus digunakan untuk mendorong bahwa peserta JKN ini benar-benar aktif," ungkap Nunung.

Nunung menekankan, aturan baru ini tak akan memberi unnecessary delay atau mengurangi proses pelayanan, tetapi diharapkan dapat mempercepat, mempermudah, dan memastikan seluruh peserta pemohon SIM benar-benar menjadi peserta aktif JKN.

"Prinsip JKN ini adalah gotong royong, ini yang menjadi pelajaran bagi negara-negara lain bagaimana Indonesia selama 10 tahun berhasil membangun sistem JKN dan sudah mencakup 90% penduduk Indonesia," pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Masa Berlaku SIM lewat 1 Hari Wajib Bikin Baru, Begini Aturannya

Masa Berlaku SIM lewat 1 Hari Wajib Bikin Baru, Begini Aturannya

NASIONAL
Ini Beda Sanksi Tak Bawa SIM dan Tak Punya SIM, Denda hingga Rp 1 Juta

Ini Beda Sanksi Tak Bawa SIM dan Tak Punya SIM, Denda hingga Rp 1 Juta

OTOTEKNO
Ketatnya Ujian SIM di Inggris hingga Picu Praktik Curang

Ketatnya Ujian SIM di Inggris hingga Picu Praktik Curang

INTERNASIONAL
Biaya Tes Psikologi SIM Online Naik mulai 2026, Ini Perinciannya

Biaya Tes Psikologi SIM Online Naik mulai 2026, Ini Perinciannya

NASIONAL
Cek 5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Senin 29 Desember 2025

Cek 5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Senin 29 Desember 2025

JAKARTA
Mengapa SIM Wajib Diperpanjang Setiap 5 Tahun Sekali? Ini Alasannya

Mengapa SIM Wajib Diperpanjang Setiap 5 Tahun Sekali? Ini Alasannya

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon