ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Ada Penyesuaian Peraturan, 41 Perusahaan Berpotensi Keluar dari Bursa

Selasa, 4 Juni 2024 | 10:12 WIB
MF
H
Penulis: Muhamad Ghafur Fadillah | Editor: HE
Ilustrasi IHSG.
Ilustrasi IHSG. (Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, Beritasatu.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melakukan perubahan pada peraturan nomor I-N yang berkaitan dengan penghapusan pencatatan (delisting) dan pencatatan kembali (relisting) efek. Perubahan ini meliputi ketentuan untuk saham serta Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS). Dengan adanya aturan baru ini, ada sekitar 41 perusahaan yang berpotensi keluar dari bursa.

Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna menyampaikan, aturan ini disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal. Penyesuaian juga dilakukan berdasarkan Surat Edaran OJK Nomor 13/SEOJK.04/2023 mengenai Pembelian Kembali Saham Perusahaan Terbuka akibat pembatalan pencatatan efek oleh BEI karena kondisi atau peristiwa signifikan yang berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha.

"Kami melakukan perubahan dan harmonisasi peraturan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan peraturan yang ada di bursa," kata Nyoman Nyetna di Jakarta, Senin (3/6/2024).

ADVERTISEMENT

Perubahan ini mencakup enam poin utama. Pertama, penyesuaian dengan POJK 3/2021, BEI tidak lagi mengatur harga buyback pada voluntary delisting. Bursa akan memfasilitasi buyback ketika delisting disebabkan oleh masalah going concern (forced delisting), serta menambahkan ketentuan delisting berdasarkan perintah OJK.

Kedua, biaya untuk voluntary delisting diubah dari dua kali annual listing fee (ALF) atau biaya pencatatan tahunan menjadi lima kali ALF. Ketiga, peran pengendali, direksi, komisaris. BEI dapat mempertimbangkan keterlibatan pengendali, direksi, dan komisaris yang bertanggung jawab atas penyebab delisting dalam evaluasi permohonan pencatatan saham perusahaan baru.

Keempat, keterbukaan informasi terkait delisting. Terdapat penambahan ketentuan keterbukaan informasi bagi perusahaan tercatat yang berpotensi mengalami forced delisting, termasuk pengumuman potensi delisting dan rencana pemulihan kondisi perusahaan. Kelima, ketentuan delisting EBUS. Ketentuan delisting untuk Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS) kini digabung dalam peraturan I-N. Kriteria forced delisting EBUS mencakup masalah going concern, default selama 6 bulan, dan ketidakpatuhan terhadap peraturan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Jaga Kredibilitas Pasar Modal Indonesia

Jaga Kredibilitas Pasar Modal Indonesia

MULTIMEDIA
Pengunduran Diri Pimpinan BEI dan OJK

Pengunduran Diri Pimpinan BEI dan OJK

MULTIMEDIA
IHSG Sepekan Kemarin

IHSG Sepekan Kemarin

MULTIMEDIA
Tunda Bayar Sukuk, WIKA Kembali Disuspensi oleh BEI

Tunda Bayar Sukuk, WIKA Kembali Disuspensi oleh BEI

EKONOMI
BEI Siapkan Strategi Hadapi Kenaikan Batas Minimal Free Float

BEI Siapkan Strategi Hadapi Kenaikan Batas Minimal Free Float

EKONOMI
Investor Domestik Diperkirakan Kuasai 70 Persen Pasar Saham

Investor Domestik Diperkirakan Kuasai 70 Persen Pasar Saham

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon