Kebijakan Menteri Susi Soal Lobster Ditolak di NTB
Sabtu, 13 Juni 2015 | 21:48 WIB
Mataram - Sejumlah kalangan di Nusa Tenggara Barat (NTB), baik kalangan pejabat, legislator, maupun nelayan terus menyuarakan pencabutan aturan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tentang larangan penangkapan dan ekspor benih lobster ukuran karapas di bawah lima centimeter.
Anggota Komisi XI DPR RI asal Nusa Tenggara Barat H Willgo Zainar, di Mataram, Sabtu (13/6), mengatakan aturan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tersebut sangat merugikan nelayan NTB karena kehilangan mata pencaharian untuk keluarga dan biaya pendidikan anak-anak mereka.
Menurut Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra ini, kalau tidak ditangkap maka benih lobster itu akan dimakan predator dan pada akhirnya masyarakat pesisir tidak dapat apa-apa.
"Saya mendengar dari teman di Komisi IV, mereka gencar meminta mengevaluasi bahkan mencabut aturan yang dibuat Menteri Susi. Jadi tidak hanya kita yang di NTB," katanya di sela acara penyampaian visi dan misi bakal calon kepala daerah yang melamar ke Partai Gerindra.
Kalau memang pemerintah melarang, kata dia, seharusnya disertai solusi. Misalkan membeli dari nelayan untuk kemudian dikembangbiakkan sehingga punya nilai tambah sebelum dijual menjadi lobster yang siap dikonsumsi.
"Tapi jangan lalu nelayan yang hasilnya dari situ dengan biaya murah dilarang tanpa ada solusi. Dan saya kira Presiden Joko Widodo punya hak prerogatif untuk menegur menterinya yang menyengsarakan rakyat," ujarnya.
Desakan agar Presiden Joko Widodo meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mencabut aturannya juga datang dari Wakil Bupati Lombok Tengah H Normal Suzana. Pasalnya, kebijakan tersebut berdampak terhadap kehidupan nelayan di daerahnya yang sebelumnya sejahtera dari hasil penjualan benih lobster.
"Sejak ada aturan itu sekian ribu rakyat saya kehilangan pekerjaan," ujarnya.
Ia mengkhawatirkan dampak kebijakan tersebut mengganggu kondusifitas di daerahnya, terlebih ribuan nelayan yang kehilangan pekerjaan berada dekat Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika Resort, yang sedang dibangun sebagai kawasan wisata terpadu oleh PT Indonesia Tourism Developement Corporation (ITDC)."Mudahan tidak mengarah ke kondisi keamanan di Mandalika Resort," katanya.
Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) wilayah NTB juga meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti merevisi peraturan yang dikeluarkannya terkait pembatasan penangkapan lobster, kepiting dan rajungan.
"Kami melihat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 1/Permen-KP/2015, itu tidak berpihak pada masyarakat nelayan," kata Ketua HNSI NTB H Lalu Kamala.
Ia menyebutkan jumlah nelayan yang menangkap benih lobster di Pulau Lombok mencapai lebih dari 3.000 orang. Ada juga nelayan di Pulau Sumbawa yang sudah mulai mencoba menangkap peluang pasar benih lobster. Benih lobster tersebut dijual kepada pengusaha eksportir dengan harga rata-rata Rp 20 ribu per ekor untuk ukuran di bawah 5 centimeter atau yang masih berwarna bening seperti air. Rata-rata pendapatan nelayan mencapai Rp 8,5 juta per bulan dari hasil penjualan benih lobster yang ditangkap secara bebas diperairan laut dengan cara yang ramah lingkungan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




