ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

MUI Sebut Transaksi Short Selling Haram, BEI Buka Suara

Sabtu, 22 Juni 2024 | 05:36 WIB
RS
WP
Penulis: Rama Sukarta | Editor: WBP
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah 0,74% sehingga parkir di 6.896,66 pada perdagangan Kamis, 27 Juli 2023, merespons keputusan The Fed untuk menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah 0,74% sehingga parkir di 6.896,66 pada perdagangan Kamis, 27 Juli 2023, merespons keputusan The Fed untuk menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin. (Beritasatu.com/David Gita Roza)

Jakarta, Beritasatu.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menanggapi pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebut transaksi saham secara short selling haram.

Pernyataan MUI keluar setelah BEI mengeluarkan aturan short selling yang akan diterapkan pada semester II tahun ini. Diketahui, dari 116 saham yang bisa ditransaksikan secara short selling, beberapa di antaranya adalah saham syariah.

Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik tidak memungkiri beberapa produk dan transaksi efek di BEI tidak mendapatkan fatwa halal dari MUI. “Tentu kami sependapat dengan MUI, produk atau jasa yang belum mendapatkan fatwa dari MUI dianggap sebagai tidak halal,” kata Jeffrey kepada wartawan di BEI Jakarta, Jumat (21/6/2024).

ADVERTISEMENT

Dia menjelaskan di BEI ada beberapa produk dan layanan yang tidak dimintakan fatwa kesesuaian syariah ke MUI. "Contohnya produk derivatif, margin, bahkan trading limit yang diberikan oleh anggota bursa (AB) kepada investor, itu tidak ada fatwa kesesuaian syariah. Kalau mau menggunakan kata lain, ya, haram," kata dia.

Jeffrey menambahkan, keputusan bertransaksi pada produk efek di BEI kembali kepada masing-masing investor. "Mekanisme perdagangan full call auction (FCA) juga tidak kami mintakan fatwa. Margin trading juga tidak kami mintakan fatwa. Produk derivatif juga tidak kami mintakan fatwa. Artinya itu dikembalikan lagi kepada para investor," kata Jeffrey.

Short selling adalah strategi investasi ketika seorang investor meminjam saham dari pialang untuk menjualnya di pasar dengan harapan harga saham tersebut akan turun. Investor kemudian membeli kembali saham tersebut dengan harga lebih rendah untuk mengembalikannya ke pialang, sehingga memperoleh keuntungan dari selisih harga jual awal dan harga beli kembali.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

IHSG Sepekan Menguat Tipis 0,18 Persen, Transaksi Bursa Justru Menguat

IHSG Sepekan Menguat Tipis 0,18 Persen, Transaksi Bursa Justru Menguat

EKONOMI
BEI: 11 Perusahaan Besar Siap IPO, Total Antrean 15 Emiten

BEI: 11 Perusahaan Besar Siap IPO, Total Antrean 15 Emiten

EKONOMI
BEI Tegaskan Dialog dengan MSCI Positif, Risiko Downgrade Mereda

BEI Tegaskan Dialog dengan MSCI Positif, Risiko Downgrade Mereda

EKONOMI
Menanti Validasi MSCI, Reformasi Pasar Modal RI Masih Dievaluasi

Menanti Validasi MSCI, Reformasi Pasar Modal RI Masih Dievaluasi

EKONOMI
BEI Pastikan Komunikasi Intensif dengan Investor dan Indeks Global

BEI Pastikan Komunikasi Intensif dengan Investor dan Indeks Global

EKONOMI
MSCI Resmi Umumkan Evaluasi Saham RI, Ini Keputusan Lengkapnya

MSCI Resmi Umumkan Evaluasi Saham RI, Ini Keputusan Lengkapnya

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon