ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Apindo Minta Pemerintah Pertimbangkan Ulang Kenaikan Tarif PPN 12 Persen

Senin, 12 Agustus 2024 | 14:23 WIB
AK
DM
Penulis: Arnoldus Kristianus | Editor: DM
Ilustrasi.
Ilustrasi. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah  mempertimbangkan kembali kebijakan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 2025. Jika kebijakan itu tetap diberlakukan, pemerintah diminta memberikan insentif agar kenaikan tarif PPN tidak menghambat pertumbuhan ekonomi.

“Harus ada insentif fiskal yang relevan dengan kemampuan daya beli masyarakat dan juga sektor usaha agar terus berjalan dengan baik. Pertumbuhan ekonomi yang konsisten di atas 5% membutuhkan kebijakan fiskal yang pro dengan pertumbuhan,” ujar Analis Kebijakan Ekonomi Apindo Ajib Hamdani dalam keterangan resmi, Senin (12/8/2024).

Data dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) oleh Bank Mandiri menunjukkan kelas menengah mengalami penurunan dari 21,45% pada 2019 menjadi 17,44% pada 2023. Lembaga Penyelidikan Ekonomi Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia juga menyebutkan 8,5 juta penduduk Indonesia turun ke kelas ekonomi yang lebih rendah dalam rentang 2018-2023.

ADVERTISEMENT

Ajib mengatakan, data makro ekonomi menunjukkan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia secara signifikan lebih dari 60% ditopang oleh konsumsi rumah tangga. Pelemahan daya beli masyarakat ini terus dibebani oleh kebijakan fiskal yang kontraproduktif, maka target pemerintah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) yang membuat target pertumbuhan ekonomi cukup agresif, akan menghadapi kendala.

Kenaikan tarif PPN dijalankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 7 disebutkan tarif PPN, yaitu sebesar 11% yang mulai berlaku pada 1 April 2022. Sementara itu, tarif PPN sebesar 12% mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

Ajib mengatakan, dari sisi regulasi, sepanjang tidak ada aturan yang membatalkan pasal tersebut, maka pemerintah akan menjalankan kebijakan kenaikan tarif PPN tersebut. Namun, secara empiris, pemerintah bisa menunda pelaksanaan aturan tersebut. Hal tersebut pernah dilakukan pemerintah saat menunda pemungutan pajak karbon, yang seharusnya efektif dimulai 1 April 2022.

“Secara regulasi, pelaksanaan peraturan atau pelaksanaan peraturan, tergantung willingness dan orientasi pemerintah,” katanya.

Ajib menyarankan dua kebijakan yang bisa dilakukan agar bisa menjadi jalan tengah dalam mengantisipasi dampak kenaikan PPN. Pertama, untuk tetap menjaga daya beli masyarakat, pemerintah bisa menurunkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Sesuai dengan PMK Nomor 101 tahun 2016, besaran PTKP adalah sebesar Rp 54 juta per tahun, atau ekuivalen dengan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan. Pemerintah bisa menaikkan, misalnya, PTKP sebesar Rp 100 juta.  

“Hal ini bisa mendorong daya beli kelas menengah-bawah. Di kelas ini, setiap kenaikan kemampuan akan cenderung dibelanjakan sehingga uang kembali berputar di perekonomian dan negara mendapatkan pemasukan,” terang Ajib.

Kedua, pemerintah fokus mengalokasikan tax cost, dengan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor-sektor yang menjadi lokomotif penggerak banyak gerbong ekonomi, misalnya sektor properti. Atau untuk sektor yang mendukung hilirisasi sektor pertanian, perikanan, dan peternakan.

“Namun, secara kuantitatif harus dihitung betul bahwa tax cost ini satu sisi tetap memberikan dorongan sektor privat tetap bisa berjalan baik dan di sisi lain penerimaan negara harus menghasilkan yang sepadan sehingga fiskal bisa tetap prudent,” kata Ajib.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan  kenaikan tarif PPN dijalankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sampai saat ini belum ada kebijakan yang bisa membatalkan langkah pemerintah untuk meningkatkan tarif PPN menjadi 12%.

Kan di undang-undang sudah jelas, kecuali ada hal yang (bisa membatalkan) terkait dengan UU. Ini kan tidak ada. Jadi kita monitor saja catatan nota keuangan,” terangnya.

Airlangga mengatakan, penetapan lebih rinci terkait tarif PPN akan disampaikan Presiden Joko Widodo saat membaca pidato nota keuangan di DPR pada Jumat (16/8/2024). Kebijakan tersebut akan dijalankan pemerintahan periode berikutnya Prabowo-Gibran.

“Kita dengar saja di nota keuangan,” imbuh Airlangga. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

1 Tahun Prabowo-Gibran: Desember 2024, PPN Barang Mewah Naik

1 Tahun Prabowo-Gibran: Desember 2024, PPN Barang Mewah Naik

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon