Akademisi Sarankan Pencegahan Tax Avoidance daripada Menaikkan Tarif PPN 12 Persen
Selasa, 27 Agustus 2024 | 07:49 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Langkah pemerintah untuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 menimbulkan pro kontra di masyarakat. Idealnya, kebijakan tersebut dijalankan saat pemerintah berhasil melakukan efektivitas pengumpulan pajak dan mengatasi praktik penghindaran pajak (tax avoidance) yang kerap kali terjadi di masyarakat.
Guru besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Telisa Aulia Falianty mengatakan, pemerintah perlu mempertimbangkan kembali rencana kenaikan PPN 12%. Apabila praktik penghindaran pajak bisa diatasi, maka turut memberikan peningkatan penerimaan negara.
“In the long run, PPN memang harus naik agar sesuai dengan level of development. Namun, beresin dulu tax avoidance-nya, buat mekanisme yang terbaik,” ucap Telisa dalam acara Economy Perspective 2025 di Hotel Mulia, Jakarta pada Senin (26/8/2024).
Dari sisi regulasi, pemerintah memang mempunyai ruang untuk membuat kebijakan menaikkan tarif PPN. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pasal 7 ayat (1): tarif PPN sebesar 12% yang berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025. Pasal tersebut bisa menjadi konsideran pemerintah dalam menaikkan tarif.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menjalankan sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system) pada akhir 2024 guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Sistem tersebut juga diharapkan dapat mengurangi terjadinya praktik penghindaran pajak.
“Maka, kalau itu penghindaran pajak bisa dilakukan dengan baik, digitalisasi perpajakan mengejar juga potensi pajak-pajak digital yang selama ini masih belum banyak ter-capture, itu sebetulnya bisa tanpa menaikkan PPN,” terang Telisa.
Dia tidak menampik bahwa tarif PPN Indonesia termasuk yang terendah jika dibandingkan negara ASEAN lainnya. Namun, pada saat yang sama upaya pengumpulan PPN juga belum optimal. Kebijakan kenaikan tarif PPN harus melihat kondisi daya beli masyarakat sebab dikhawatirkan akan menggerus daya beli masyarakat.
“Waktu itu menaikkan PPN secara bertahap dari 10% ke 11% lalu dari 11% ke 12% , tetapi ternyata kita menghadapi macam-macam, yang akhirnya menggerus kelas menengah,” tutur dia.
Sebelumnya, diketahui pemerintah tetap akan menerapkan penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 2025 nanti. Kenaikan tarif PPN dijalankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Kan di undang-undang sudah jelas, kecuali ada hal yang terkait dengan UU, kan tidak ada, jadi kita monitor saja catatan nota keuangan,” ucap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantornya pada Kamis (8/8/2024).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




