Kemenhub Pastikan Tidak Ada Perubahan Tarif KRL Jabodetabek dalam Waktu Dekat
Kamis, 29 Agustus 2024 | 20:07 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tidak ada penyesuaian tarif KRL Jabodetabek atau commuter line dalam waktu dekat.
Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal mengatakan skema penetapan tarif KRL Jabodetabek berbasis nomor induk kependudukan (NIK) masih dalam pembahasan.
"Untuk memastikan agar skema tarif ini betul-betul tepat sasaran, saat ini kami masih terus melakukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait. Nantinya, skema ini akan diberlakukan secara bertahap, dan akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum ditetapkan," kata Risal dalam pernyataan tertulis, Kamis (29/8/2024).
Risal mengatakan rencana penetapan tarif KRL Jabodetabek berbasis NIK merupakan bagian dari upaya DJKA dalam melakukan penyesuaian tarif KRL Jabodetabek dengan subsidi lebih tepat sasaran.
Risal mengatakan Kemenhub tidak akan melakukan penetapan tarif secara sepihak. DJKA rencananya akan membuka diskusi publik dengan akademisi dan masyarakat untuk memastikan skema tarif yang akan diberlakukan tidak memberatkan pengguna. "Diskusi publik ini akan dilakukan setelah skema pentarifan selesai dibahas secara internal, ini bagian dari sosialisasi kepada masyarakat," ungkap dia.
Ia mengimbau masyarakat dapat mengonfirmasi berbagai informasi terkait tarif dan layanan KRL Jabodetabek kepada petugas, maupun langsung kepada DJKA melalui kanal media sosial.
Wacana pemberian subsidi untuk KRL Jabodetabek berbasis NIK tertuang dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2025 yang telah diserahkan pemerintah ke DPR untuk dibahas bersama. Dalam dokumen tersebut ditetapkan anggaran belanja subsidi public service obligation (PSO) untuk PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebesar Rp 4,79 triliun.
Tujuannya, untuk mendukung perbaikan kualitas dan inovasi pelayanan kelas ekonomi bagi angkutan kereta api, termasuk KRL Jabodetabek. "Penerapan tiket elektronik berbasis NIK kepada pengguna transportasi KRL Jabodetabek," tulis buku II.
Sementara, pengaturan tarif commuter line saat ini sesuai Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor 354 Tahun 2020 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO).
Pada keputusan menteri tersebut, besaran tarif perjalanan commuter line Jabodetabek sebesar Rp 3.000 untuk 25 km pertama, dan ditambahkan Rp 1.000 untuk perjalanan setiap 10 kilometer berikutnya. Besaran tarif tersebut telah berjalan lebih dari 5 tahun terakhir.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




