ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kuasa Hukum Kadin Indonesia Ungkap Isi Surat Arsjad Rasjid ke Presiden Jokowi

Rabu, 18 September 2024 | 17:43 WIB
AF
AD
Penulis: Alfida Rizky Febrianna | Editor: AD
Kuasa Hukum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hamdan Zoelva, mengungkapkan isi surat Ketua Umum Kadin 2021-2026 Arsjad Rasjid untuk Presiden Joko Widodo.
Kuasa Hukum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hamdan Zoelva, mengungkapkan isi surat Ketua Umum Kadin 2021-2026 Arsjad Rasjid untuk Presiden Joko Widodo. (Beritasatu.com/Alfida Rizky Febrianna)

Jakarta, Beritasatu.com - Kuasa Hukum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hamdan Zoelva, mengungkapkan isi surat Ketua Umum Kadin 2021-2026 Arsjad Rasjid untuk Presiden Joko Widodo terkait kisruh kudeta yang dialami organisasi tersebut.

Hamdan menyampaikan, isi surat tersebut adalah permintaan Arsjad Rasjid kepada Jokowi agar turun tangan melakukan pengawasan dan pembinaan, khususnya terkait kisruh penetapan Anindya Bakrie sebagai ketua umum Kadin Indonesia dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digelar Sabtu (14/9/2024) lalu.

"Dalam undang-undang, pemerintah sebagai pengawas dan melakukan pembinaan. Jadi berkaitan dengan itulah surat dikirim ke Presiden Jokowi," ungkap Hamdan di Jakarta, Selasa (17/9/2024).

ADVERTISEMENT

"Isinya permohonan pembinaan terhadap Kadin, karena Kadin saat ini ada masalah. Jadi kami minta kepada presiden dalam fungsinya sebagai pengawas dan pembina organisasi Kadin. Saya kira itu. Itu prinsipnya," terangnya.

Ada pun surat tersebut disampaikan pada 15 September 2024 bernomor 1757/DP/IX/2024, perihal surat permohonan kepada pemerintah selaku pengawas Kadin Indonesia untuk melaksanakan pengawasan dan pembinaan pada Kadin Indonesia sesuai UU Nomor 1 Tahun 1987 dan Keppres Nomor 18 Tahun 2022.

Dalam surat tersebut, Arsjad menyampaikan bahwa pelaksanaan munaslub tersebut ilegal dan tidak sah karena melanggar sejumlah ketentuan organisasi, antara lain sebagai berikut:

Pertama, Kadin tidak pernah mendapatkan peringatan dari Kadin provinsi maupun anggota luar biasa (ALB), bahwa kepengurusan saat ini telah melakukan pelanggaran prinsip atas AD/ART.

Kedua, tidak ada rapat dewan pengurus Kadin provinsi maupun ALB untuk meminta penyelenggaraan munaslub. Padahal, AD/ART mensyaratkan bahwa munaslub diselenggarakan berdasarkan permintaan sekurang-kurangnya 50% jumlah Kadin provinsi dan 50% dari jumlah ALB tingkat nasional yang mengikuti munas terakhir.

Ketiga, selain penyelenggaraan munaslub tersebut bertentangan dengan AD/ART, munaslub hanya dihadiri oleh sekitar 10 ketua umum Provinsi dari 35 Kadin provinsi yang ada. ALB yang disebutkan hadir hanya sekitar 25 dari 221 ALB yang tercatat sebagai anggota Kadin Indonesia.

Keempat, Pimpinan sidang munaslub tidak terdaftar sebagai anggota Kadin Indonesia. Undangan untuk menghadiri munaslub yang beredar tertanggal 12 September 2024 atau dua hari sebelum tanggal penyelenggaraan munaslub pada 14 September 2024.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon