ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Bahaya Intai PPN Naik 12 Persen, Rakyat Makin Tercekik Pelaku Usaha Menjerit

Kamis, 5 Desember 2024 | 15:54 WIB
SM
SM
Penulis: Salman Mardira | Editor: SMR
Ilustrasi penduduk miskin.
Ilustrasi penduduk miskin. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com – Rencana pemerintah menaikkan pajak penghasilan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 ditentang banyak kalangan. Kenaikan PPN dinilai bisa menyusahkan hidup rakyat terutama kelompok menengah dan miskin. Pengusaha juga bakal ketar-ketir.

PPN sudah mengalami kenaikan dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022. Kini mau dinaikkan lagi menjadi 12 persen berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kenaikan PPN awalnya diusulkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk meningkatkan penerimaan pajak negara. Kemudian DPR menerima usulan itu dengan mengesahkan UU HPP. Lalu apa dampaknya?

ADVERTISEMENT

Kalau PPN jadi naik 12 persen, maka dampak langsung dihadapi rakyat tentu saja harga barang dan jasa yang dikenai PPN otomatis bakal naik juga. Harga barang kebutuhan pokok, makanan, pakaian, transportasi, perumahan, dan lainnya makin mahal.

Dengan naiknya harga barang dan jasa, tentu akan menurunnya daya beli masyarakat, terutama bagi kalangan menengah ke bawah. Biaya hidup makin mahal dan inflasi meningkat.

Pada pelaku usaha, kenaikan PPN juga berdampak pada meningkatnya biaya operasional. Untuk usaha besar, mungkin bisa mengalihkan tambahan biaya ke konsumen. Namun, hal ini akan sulit disesuaikan oleh usaha kecil dan menengah.

Dampak buruk lainnya dari kenaikan PPN bisa memperburuk ketimpangan sosial. Masyarakat berpendapatan rendah akan lebih terbebani, karena harus menghabiskan sebagian besar pendapatan mereka membeli barang dan jasa yang dikenakan PPN.

“Kita melihat kelompok kelas menengah dan miskin adalah pihak yang dapat dampak paling besar dari kenaikan PPN 12 persen," kata peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) Jahen F Rezki dalam diskusi Beritasatu Special The Forum bertajuk "Simalakama Rencana Kenaikan PPN Jadi 12 Persen" di kantor B-Universe, PIK 2, Tangerang, Selasa (3/12/2024).

Presiden Partai Buruh Said Iqbal meminta pemerintah membatalkan kenaikan PPN 12 persen, karena akan mencekik masyarakat kecil dan buruh. Dengan beban PPN yang meningkat, menurut dia, rakyat kecil harus mengalokasikan pendapatannya lebih banyak untuk pajak. 

“Redistribusi pendapatan yang timpang akan semakin memperlebar jurang antara yang kaya dan miskin, menjadikan beban hidup masyarakat kecil semakin berat," kata Iqbal.

Kenaikan PPN menjadi 12 persen dinilai juga berpotensi meningkatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai sektor usaha.

“Lesunya daya beli ini juga akan memperburuk kondisi pasar, mengancam keberlangsungan bisnis, dan meningkatkan potensi PHK berbagai sektor,” ujar Iqbal.

Jahen F Rezki juga berkata demikian. PHK besar-besaran berpotensi terjadi apabila PPN naik. 

"Peluang PHK pasti selalu ada, karena cost yang harus dibayarkan pengusaha semakin besar. Pertama, tentunya barang yang dihasilkan akan lebih mahal, terus di sisi kedua maka perusahaan perlu meningkatkan cost untuk gaji,” katanya.

“Kalau misalnya konsumsi masyarakat turun, salah satu pilihan kebijakan yang bisa diambil dengan mengurangi jumlah pegawai, tetapi kita tidak berharap hal itu berlaku."

Dampak buruk dari kenaikan PPN 12 persen juga bakal dialami sektor konstruksi karena bahan material dan jasa akan naik juga, serta daya saing melemah. 

Menurut Sekjen Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) La Ode Safiul Akbar, beban para kontraktor dan masyarakat sebagai pengguna infrastruktur akan berdampak kalau harga material dan jasa konstruksi mahal.

Naiknya tarif PPN berisiko memperlambat realisasi proyek-proyek yang sudah direncanakan, khususnya proyek pemerintah. Apabila kebijakan ini diterapkan, harga material dan jasa konstruksi dipastikan akan naik, yang dapat memaksa pemerintah maupun pihak swasta untuk mengurangi jumlah proyek karena keterbatasan anggaran.

Imbasnya, penurunan jumlah proyek akan mengurangi kesempatan kerja di sektor konstruksi. Selain itu, kenaikan harga infrastruktur, seperti properti residensial, akan mempersempit akses masyarakat terhadap hunian yang terjangkau.

“Sektor konstruksi memiliki multiplier effect yang besar. Apabila sektor ini melemah, rantai pasokan material, tenaga kerja, dan jasa lainnya juga terdampak,” kata La Ode.

PPN naik 12 persen juga bisa berdampak pada sektor properti. Akses masyarakat untuk membeli rumah semakin kecil karena harganya makin mahal, imbas dari naikknya harga material hingga jasa. 

“Ketika PPN itu menjadi 12 persen pada tahun depan, maka pasti memberi beban yang besar kepada masyarakat. Dalam artian, memperkecil akses mereka untuk membeli (properti),” kata Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Joko Suranto.

Direktur Center Of Economics and Law Studies Nailul Huda mengatakan, kenaikan PPN 12 persen bisa menurunkan konsumsi rumah tangga. Dampaknya pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) Indonesia diperkirakan bisa anjlok 0,26 persen. 

Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai kenaikan PPN menjadi 12 akan menghambat pertumbuhan ekonomi. Kenaikan tersebut memberikan efek domino pada konsumsi masyarakat hingga investasi.

“Jadi kalau ekonomi kita secara business as usual tumbuh 5 persen, gara-gara kenaikan PPN jadi 12 persen, maka pertumbuhan ekonomi berkurang 0,17 persen,” kata peneliti Indef Ahmad Heri Firdaus.

Ekonom juga Head of Research Group Celios Bhima Yudhistira mengatakan, "Pemerintah harus memikirkan kembali rencana kenaikan tarif PPN 12 persen karena akan mengancam pertumbuhan ekonomi yang disumbang dari konsumsi rumah tangga. Jelas kenaikan tarif PPN bukan solusi menaikkan pendapatan negara." 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

1 Tahun Prabowo-Gibran: Desember 2024, PPN Barang Mewah Naik

1 Tahun Prabowo-Gibran: Desember 2024, PPN Barang Mewah Naik

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon