Menkeu Harus Jelaskan Langkah Antisipasi Dampak Kenaikan PPN 12 Persen
Jumat, 6 Desember 2024 | 11:17 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR Herman Khaeron, meminta pemerintah, khususnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati untuk menjelaskan secara transparan dan detail soal antisipasi dampak kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang berlaku Januari 2025.
Menurut Herman, penjelasan menkeu penting agar bisa menjawab berbagai pertanyaan elemen masyarakat soal PPN membebani masyarakat dan memengaruhi stabilitas daya beli masyarakat.
"Menteri keuangan sebagai leading sector-nya tentu harus menjelaskan secara gamblang, secara jelas kepada publik," ujar Herman Khaeron kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Herman mengatakan, pemerintah seharusnya segera membeberkan bagaimana situasi ekonomi masyarakat dan daya belinya di tengah rencana pemberlakuan kenaikan PPN menjadi 12 persen. Lalu, kata dia, perlu dijelaskan secara komprehensif soal dampak positif dan negatif PPN 12 persen terhadap ekonomi masyarakat serta daya belinya serta langkah antisipatif pemerintah.
Menurut Herman, penjelasan transparan dan komprehensif penting agar pemerintah dan masyarakat bisa sama-sama memahami kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen.
"Pertama daya beli masyarakat bagaimana situasinya hari ini. Kemudian prospek ekonominya seperti apa, apakah dengan menaikkan pajak ini akan memberikan dampak positif atau tidak kepada masyarakat," tandas Herman.
Dia juga berharap, pemerintah bisa memastikan masyarakat tidak mengalami tekanan ekonomi yang berlebihan akibat kenaikan PPN 12 menjadi persen. Menurut dia, dampak terhadap kelas menengah ke bawah masih ada meskipun PPN 12 menjadi persen hanya berlaku untuk barang-barang mewah.
"Sepanjang bahwa ini bisa dijelaskan, sepanjang bahwa bisa menggaransi untuk menjaga daya beli masyarakat dan menjaga tetap bahwa masyarakat bisa survive dalam kehidupannya, menurut saya ya harus dijelaskan," pungkas Herman.
Diketahui, pimpinan DPR bersama Presiden Prabowo Subianto telah bersepakat bahwa tarif kenaikan PPN menjadi 12 persen tetap berlaku pada Januari 2025. Hanya saja, pemberlakuan PPN menjadi 12 persen berlaku secara selektif, yakni untuk barang-barang mewah.
"Hasil diskusi kami dengan Pak Presiden Prabowo, kita akan tetap mengikuti Undang-Undang HPPP bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen akan tetap berjalan sesuai waktu dalam amanat UU HPP, yakni 1 Januari 2025. Namun, akan diterapkan secara selektif," ujar Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun seusai bertemu Presiden Prabowo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




