ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Blok Mahakam Dikelola Pusat dan Pemda

Jumat, 26 Juni 2015 | 09:54 WIB
NL
WP
Penulis: Novy Lumanauw | Editor: WBP
Pekerja mengalihkan aliran minyak dan gas melalui pipa yang terpasang di platform Central Processing Area (CPA) di kawasan Blok Mahakam, Kalimantan Timur. Kamis (13/11).  BeritaSatu Photo/Mohammad Defrizal
Pekerja mengalihkan aliran minyak dan gas melalui pipa yang terpasang di platform Central Processing Area (CPA) di kawasan Blok Mahakam, Kalimantan Timur. Kamis (13/11). BeritaSatu Photo/Mohammad Defrizal (ga photo/mohammad defrizal)

Jakarta- Pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur sepakat secara bersama-sama mengelola Blok Mahakam. Kesepakatan itu dicapai dalam pertemuan antara Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said dan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak di Balikpapan, yang berakhir Jumat (26/6) dinihari.

Pada pertemuan itu, Awang mengajukan 10 harapan terkait pengelolaan blok migas di Kalimantan Timur, di antaranya menyangkut pembagian interest pengelolaan Blok Mahakam.

"Gubernur Kaltim minta Participating Interest (PI) 19 persen, lebih dari angka maksimal yang tertuang pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 tahun 2015 sebesar 10 persen," kata Sudirman seperti dilansir laman resmi Sekretariat Kabinet, pada Jumat (26/6). Sudirman mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 tahun 2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Migas yang akan berakhir kontrak kerja samanya untuk memberikan kepastian kepada pihak-pihak terkait.

Lebih lanjut dikatakan, pada pertemuan itu, Awang meminta Pemprov Kaltim diberikan keleluasaan menentukan mitra paling menguntungkan bagi daerah. Bagi pihak swasta dan PT Pertamina (Persero) wajib memrogramkan sekaligus membangun jaringan pipanisasi gas dan pasokan gas ke daerah-daerah di wilayah Provinsi Kaltim. Yang utama di sentra-sentra industri, termasuk pembangunan jaringan gas untuk rumah tangga di seluruh kabupaten/kota Kalimantan Timur.

ADVERTISEMENT

"Negara kita sedang membangun, perlu investor. Gesture kita harus baik kepada dunia investasi, kalau tidak, nanti terjadi nasionalisme massif. Ini tidak baik," ujar Sudirman.

Sementara terkait besaran participating interest (PI) yang diminta Pemprov Kaltim, Sudirman secara tegas menyatakan berapapun jumlah yang akan disepakati, seluruhnya harus jatuh ke pemerintah daerah. "Prinsip pembahasan adalah dialog," tegas dia.

Seperti diketahui, Kontrak Kerja Sama (KKS) Wilayah Kerja (WK) Mahakam ditandatangani pada 6 Oktober 1966 dan berakhir tanggal 30 Maret 1997. Kontrak tersebut telah diperpanjang pada 11 Januari 1997 dan akan berakhir 31 Desember 2017 mendatang.

Wilayah Kerja ini memiliki luas 2.738,51 km2 dan terletak di Provinsi Kalimantan Timur dan termasuk wilayah kerja onshore dan offshore. WK Mahakam mulai berproduksi pertama kali pada tahun 1974. Rata-rata produksi tahunan WK Mahakam saat ini (status 16 Juni 2016) adalah Gas sebesar 1.747,59 MMSCFD serta Minyak dan Kondensat sebesar 69.186 BOPD.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon