ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pemerintah Umumkan Paket Kebijakan Ekonomi Terbaru Senin 16 Desember 2024

Sabtu, 14 Desember 2024 | 07:34 WIB
AK
WP
Penulis: Arnoldus Kristianus | Editor: WBP
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Jumat 13 Desember 2024.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Jumat 13 Desember 2024. (Beritasatu.com/Arnoldus Kristianus)

Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan mengumumkan kebijakan paket ekonomi terbaru pada Senin (16/12/2024). Paket kebijakan tidak hanya terkait pajak pertambahan nilai (PPN) secara multitarif, tetapi juga meliputi kebijakan ekonomi nonperpajakan.

“Ada kegiatan yang lain, non-perpajakan juga. Dalam bentuk paket ada yang insentif, tunggu Senin,” ucap Airlangga kepada awak media di kantornya, Jakarta, pada Jumat (13/12/2024).

Paket kebijakan ekonomi terbaru akan memuat sejumlah hal terkait insentif fiskal, seperti relaksasi pajak untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Pemerintah sedang mengkaji perpanjangan pemberlakuan pajak 0,5% bagi para pengusaha UMKM dengan omzet tahunan tertentu.  Sayangnya, dia belum memerinci tentang paket kebijakan ekonomi tersebut.  “Ada (insentif untuk UMKM juga),  tunggu Senin. Beli tiket ya buat Senin,” kata Airlangga seraya berkelakar.

ADVERTISEMENT

Salah satu isu yang  tengah menjadi perbincangan hangat adalah penerapan tarif PPN secara multitarif. Pemerintah tengah menyusun objek pajak yang akan dikenakan tarif pajak secara multitarif. Nantinya, barang mewah dikenakan PPN sebesar 12%. Selain itu, ada objek pajak yang tetap dikenakan PPN sebesar 11% dan objek pajak yang tidak dikenakan PPN. Hal tersebut termasuk dalam paket kebijakan ekonomi terbaru.

Menjelang paket kebijakan ekonomi terbaru diumumkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan, pemerintah sedang dalam tahap finalisasi tarif PPN sebesar 12%. Pemerintah memastikan kebijakan PPN tetap mengedepankan asas keadilan dengan mempertimbangkan dampak daya beli masyarakat, pertumbuhan ekonomi, serta kesehatan APBN.

“Kami sedang memformulasikan lebih detail karena ini konsekuensi terhadap APBN. Aspek keadilan, daya beli, dan pertumbuhan ekonomi perlu kita seimbangkan,” ucap Sri Mulyani.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Stimulus Ekonomi Dinilai Belum Dorong Investasi dan Ekspor

Stimulus Ekonomi Dinilai Belum Dorong Investasi dan Ekspor

EKONOMI
Waspada Penerimaan Pajak Turun, Stimulus Tak Sentuh Kelas Menengah

Waspada Penerimaan Pajak Turun, Stimulus Tak Sentuh Kelas Menengah

EKONOMI
5 Paket Stimulus Ekonomi Dinilai Belum Mampu Dongkrak Daya Beli

5 Paket Stimulus Ekonomi Dinilai Belum Mampu Dongkrak Daya Beli

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon