ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Bantah Gerindra Serang PDIP, Muzani: Penetapan PPN 12 Persen Kebijakan Kolektif

Selasa, 24 Desember 2024 | 07:01 WIB
A
R
Penulis: Antara | Editor: RZL
Ketua MPR Ahmad Muzani di gedung DPR/MPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 9 Desember 2024.
Ketua MPR Ahmad Muzani di gedung DPR/MPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 9 Desember 2024. (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta, Beritasatu.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menegaskan partainya tidak menyerang PDI Perjuangan (PDIP) terkait kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai Januari 2025.

"Enggak, enggak. Saya baca semuanya," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/12/2024).

Muzani menjelaskan, pernyataan sejumlah kader Gerindra hanya bertujuan menegaskan kebijakan kenaikan PPN merupakan hasil legislasi kolektif yang melibatkan DPR dan pemerintah.

ADVERTISEMENT

"Teman-teman Gerindra ingin menyampaikan ini adalah produk undang-undang yang disepakati bersama, diinisiasi bersama. Jangan kemudian kesannya persetujuan bersama menjadi tanggung jawab satu pihak saja. Ini adalah produk bersama," ujarnya.

Muzani menegaskan pihaknya menghormati sikap dan pandangan PDIP terhadap kebijakan kenaikan PPN 12 persen. Ia memandang perbedaan pendapat sebagai hal yang wajar dalam demokrasi.

"Kalau mau memberi pandangan, ya silakan saja. Kira-kira begitu. Jadi, enggak ada serangan," ucapnya.

Muzani mengingatkan kebijakan PPN 12 persen diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang dibahas sejak 2021 saat pandemi Covid-19 melanda. Dalam situasi tersebut, DPR bersama pemerintah mencari cara untuk meningkatkan sumber penerimaan negara, termasuk melalui kenaikan tarif PPN secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen hingga 12 persen.

"Pembahasan itu akhirnya disepakati bersama partai-partai di DPR dan pemerintah. Sebagai bagian dari Koalisi Indonesia Maju, Gerindra turut menyetujui pengesahan UU HPP," jelasnya.

Menurut Muzani, Presiden Prabowo Subianto hanya menjalankan amanat UU HPP dengan menerapkan kenaikan PPN 12 persen pada 2025.

"Sekarang Pak Prabowo jadi presiden. Sebagai pemerintah, kewajibannya adalah melaksanakan undang-undang tersebut," kata Muzani.

Terkait protes publik atas kebijakan PPN 12 persen ini, Muzani memandangnya sebagai bagian dari proses demokrasi yang sehat.

"Protes, kritik, bahkan dari partai yang dahulu menyetujui, adalah sesuatu yang wajar. Pak Prabowo memahami keberatan tersebut dan akan mengumumkan langkah-langkah yang akan diambil," tambahnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

1 Tahun Prabowo-Gibran: Desember 2024, PPN Barang Mewah Naik

1 Tahun Prabowo-Gibran: Desember 2024, PPN Barang Mewah Naik

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon