ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kategori Mobil dan Motor Mewah yang Terkena Dampak PPN 12 Persen

Kamis, 2 Januari 2025 | 08:53 WIB
MF
MF
Penulis: Muhammad Firman | Editor: MF
Ilustrasi mobil mewah yang terkena dampak PPN 12 Persen
Ilustrasi mobil mewah yang terkena dampak PPN 12 Persen (Google)

Jakarta, Beritasatu.com - Harga sejumlah mobil dan sepeda motor dalam kategori tertentu akan mengalami kenaikan tahun ini seiring pemberlakuan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang mulai berlaku pada Rabu (1/1/2025). Mobil mewah menjadi salah satu sasaran utama dari penerapan PPN 12 persen ini.

Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa, barang yang dikenai PPN 12 persen adalah barang yang juga dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), termasuk kendaraan bermotor.

Sementara itu, barang yang saat ini dikenai PPN sebesar 11 persen atau yang sebelumnya bebas PPN tidak akan terpengaruh oleh kenaikan ini. Barang tersebut mencakup kebutuhan pokok, seperti makanan, sabun, dan sampo.

"Seluruh barang dan jasa yang dikenakan PPN 11 persen tetap pada tarif 11 persen, tanpa ada kenaikan. Begitu juga barang dan jasa yang selama ini dikecualikan, yaitu dikenai PPN 0 persen, tidak dikenakan PPN sama sekali," kata Sri Mulyani.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai PPnBM dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian, serta Penatausahaan Pembebasan dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Berikut kategori mobil dan motor mewah menurut PMK Nomor 141/PMK.010/2021:

Pasal 2 ayat (1)

Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang, termasuk pengemudi, dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:

a. 15 persen

b. 20 persen

c. 25 persen

d. 40 persen

Pasal 2 ayat (2)

Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang, termasuk pengemudi, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 cc sampai dengan 4.000 cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:

a. 40 persen

b. 50 persen

c. 60 persen

d. 70 persen

Pasal 22

Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa:

a. Kendaraan bermotor roda dua atau tiga dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc sampai dengan 500 cc; atau

b. Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 60 persen.

Pasal 23

Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa:

a. Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 cc;

b. Kendaraan bermotor roda dua atau tiga dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc; atau

c. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan untuk perumahan atau kemah, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 95 persen.

Dengan pemberlakuan PPN 12 persen mulai awal tahun 2025, masyarakat perlu memperhatikan dampaknya, terutama bagi yang berencana membeli kendaraan bermotor mewah. Penyesuaian tarif ini tidak hanya meningkatkan harga kendaraan, tetapi juga mencerminkan upaya pemerintah untuk mengoptimalkan pendapatan negara dari sektor perpajakan. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

1 Tahun Prabowo-Gibran: Desember 2024, PPN Barang Mewah Naik

1 Tahun Prabowo-Gibran: Desember 2024, PPN Barang Mewah Naik

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon