Perjalanan Bertambahnya Usia Pensiun Pekerja Indonesia Jadi 59 Tahun Mulai Januari 2025
Rabu, 8 Januari 2025 | 15:24 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Mulai Januari 2025, usia pensiun pekerja di Indonesia akan bertambah menjadi 59 tahun. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun yang diimplementasikan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK).
Sesuai Pasal 15 ayat 3 dari PP tersebut, usia pensiun meningkat satu tahun setiap tiga tahun hingga mencapai batas maksimum 65 tahun. "Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun," demikian disebutkan dalam peraturan yang berlaku, dikutip dari Antara.
Awalnya, usia pensiun pekerja di Indonesia pertama kali ditetapkan pada 56 tahun, berdasarkan peraturan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 30 Juni 2015. Kemudian, usia pensiun naik menjadi 57 tahun pada Januari 2019, dan bertambah satu tahun setiap tiga tahun kemudian. Pada Januari 2025, batas usia ini akan menjadi 59 tahun.
Kenaikan batas usia pensiun memberikan lebih banyak waktu bagi pekerja untuk mempersiapkan dana pensiun mereka. Hal ini diharapkan dapat membantu peserta meningkatkan tabungan pensiun dan memperkuat jaminan kehidupan mereka di masa tua.
Program ini juga dirancang untuk memberikan perlindungan finansial, baik bagi peserta maupun ahli waris, dalam situasi seperti cacat total tetap atau meninggal dunia.
Sebagai bagian dari program jaminan sosial, manfaat pensiun ini bertujuan untuk mempertahankan standar hidup yang layak bagi para peserta setelah mereka tidak lagi aktif bekerja.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




