Perusahaan Pengelola Tanggapi Penyegelan KEK Lido oleh Kementerian Lingkungan Hidup
Jumat, 7 Februari 2025 | 11:21 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - PT MNC Land Lido menanggapi terkait penyegelan kawasan ekonomi khusus (KEK) Lido oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Perusahaan menyebut papan pengumuman yang terpasang di area bertuliskan "Area Ini Dalam Pengawasan" dan bukan "Area Ini Dalam Pengawasan".
Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Direktur Junita Sari Ujung dan Wakil Direktur Utama Andrian Budi Utama, proses pembangunan KEK Lido, pihaknya telah berupaya mengatasi sedimentasi di Danau Lido.
"Sedimentasi atau pendangkalan yang dituduhkan telah terjadi sebelum PT MNC Land Lido mengambil alih KEK Lido pada 2013 yang dapat dibuktikan dengan adanya foto udara pada 2013. Sejak diambil alih PT MNC Lido 2024 dan memulai pembangunan pada 2016, salah satu fokusnya untuk mengatasi masalah sedimentasi ini," ucapnya dalam keterangan resmi, Jumat (7/2/2024).
Perusahaan menyebut KEK Lido baru ditetapkan menjadi kawasan ekonomi khusus pada 2021 dan telah menyediakan bangunan penahan lumpur sebagai salah satu upaya PT MNC Land Lido mengatasi masalah sedimentasi atau pendangkalan.
KEK Lido juga telah menyediakan saluran drainase untuk menampung dan mengarahkan air limpasan agar tidak mengalir ke Danau Lido dan juga aktif melakukan pengelolaan Dana Lido.
Selain itu, perusahaan yang mengelola KEK Lido ini menegaskan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) belum memberikan peringatan tertulis sebelum melakukan tindakan penyegelan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 21 Juni: Hujan Ringan pada Malam Hari




