ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Akomodasi Ilegal Marak, Hotel Merugi dan Potensi Pajak Daerah Hilang

Rabu, 30 April 2025 | 11:08 WIB
H
H
Penulis: Herman | Editor: HE
Ilustrasi kamar hotel
Ilustrasi kamar hotel (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Keberadaan akomodasi wisata ilegal seperti vila dan rumah kos elite yang tidak memiliki izin usaha resmi semakin meresahkan pelaku industri perhotelan di berbagai daerah, khususnya di Bali. Tak hanya merugikan bisnis hotel karena tingkat keterisian kamar (okupansi) anjlok, kondisi ini juga berdampak serius terhadap berkurangnya pendapatan pajak dan retribusi daerah.

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mengungkapkan, persoalan akomodasi ilegal ini sebenarnya sudah lama disuarakan.

“Masalah ini bukan hal baru. Sejak 2015 kami sudah sering membahasnya. Sayangnya, sampai sekarang belum ada langkah tegas dari pemerintah daerah,” ujar Maulana Yusran kepada Beritasatu.com, Rabu (30/4/2025).

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan, akomodasi wisata ilegal kerap beroperasi di kawasan perumahan tanpa izin, yang jelas-jelas bertentangan dengan aturan tata ruang yang sudah ditetapkan.

“Konsep tata ruang melarang aktivitas komersial di lingkungan perumahan, tetapi praktik vila dan rumah kos elite yang disewakan harian di kawasan perumahan tetap marak terjadi,” jelasnya.

Menurutnya, pengabaian pemerintah daerah terhadap pengawasan izin usaha telah menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.

“Hotel resmi harus memenuhi berbagai persyaratan, mulai dari keamanan hingga kenyamanan. Sementara akomodasi ilegal menjual kamar jangka pendek tanpa memenuhi standar tersebut,” tegas Maulana.

Ia juga menyoroti potensi risiko keamanan dan ketertiban dari akomodasi ilegal yang tidak melalui proses perizinan.

“Bukan hanya tidak aman, tetapi juga berisiko menimbulkan kriminalitas dan gangguan kenyamanan lingkungan,” imbuhnya.

Selain merugikan pelaku usaha hotel, fenomena ini juga memukul pendapatan daerah.

“Pemerintah tidak bisa menarik pajak dan retribusi dari akomodasi ilegal. Akhirnya bukan hanya industri yang dirugikan, tetapi juga pemasukan daerah yang menurun,” kata Maulana.

Ia menambahkan, praktik serupa juga terjadi di berbagai daerah selain Bali. Karena itu, PHRI mendesak adanya pengawasan ketat dan regulasi yang lebih tegas terhadap praktik sewa akomodasi ilegal, termasuk yang dipasarkan melalui media sosial dan platform daring seperti Airbnb.

“Negara lain sudah membuat regulasi khusus untuk ini. Sudah saatnya pemerintah Indonesia, khususnya di daerah wisata, menindak tegas akomodasi ilegal demi menjaga iklim usaha dan pendapatan daerah,” tutup Maulana.

Sebelumnya, PHRI Bali menduga penyebab okupansi hotel yang menurun pada saat jumlah wisatawan tinggi lantaran banyak wisatawan yang menginap di akomodasi ilegal. Setelah ditelusuri, terdapat perumahan yang dijadikan sebagai akomodasi menginap layaknya hotel dan vila.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon