ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kabar Baik! Pemerintah Beri Diskon Tarif Listrik Mulai Juni 2025

Sabtu, 24 Mei 2025 | 12:24 WIB
BI
HH
Penulis: Bambang Ismoyo | Editor: HP
Pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik 50% mulai Juni 2025.
Pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik 50% mulai Juni 2025. (Beritasatu Photo / Uthan AR)

Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah kembali membuka peluang untuk memberikan diskon tarif listrik kepada masyarakat sebagai bagian dari program stimulus ekonomi nasional.

Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada 5 Juni 2025 dan akan diumumkan bersamaan dengan lima stimulus lainnya.

Jika pada periode Januari–Februari 2025 diskon tarif listrik diberikan kepada pelanggan dengan daya hingga 2.200 Volt Ampere (VA), kali ini kebijakan diperketat dan hanya berlaku untuk pelanggan dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.

ADVERTISEMENT

“Seperti kebijakan sebelumnya, tetapi kami turunkan menjadi di bawah 1.300 VA. Kalau kemarin kan sampai 2.200 VA,” ujar Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di kantornya pada Jumat (23/5/2025).

Target Pelanggan dan Dampak Anggaran

Berdasarkan data Januari–Februari 2025, diskon listrik sebesar 50% diberikan kepada 81,4 juta pelanggan PLN, dengan perincian:

  • 450 VA: 24,6 juta pelanggan
  • 900 VA: 38 juta pelanggan
  • 1.300 VA: 14,1 juta pelanggan
  • 2.200 VA: 4,6 juta pelanggan

Namun, untuk periode terbaru ini, hanya pelanggan dengan daya di bawah 1.300 VA yang akan menerima diskon tarif listik, mencakup kelompok pelanggan rumah tangga dengan konsumsi listrik yang lebih rendah.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 13,6 triliun untuk mendanai program ini selama dua bulan pertama tahun 2025.

Pada Januari 2025, diskon tarif listrik diberikan kepada 71 juta pelanggan, sementara pada Februari 2025 jumlahnya mencapai 64,8 juta pelanggan.

Efek pada Inflasi

Kebijakan diskon tarif listrik juga memberikan dampak langsung terhadap inflasi, khususnya pada komponen harga yang diatur pemerintah (administered price). Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan:

  • Januari 2025: deflasi administered price sebesar 7,38% month to month (mom) dan 6,41% year on year (yoy)
  • Februari 2025: deflasi sebesar 2,65% mom dan 9,02% yoy
  •  

“Jadi kalau harga listrik turun, dia langsung menyumbang ke inflasi administered price yang juga turun,” kata Suahasil.

Selain diskon tarif listrik, pemerintah juga akan meluncurkan lima stimulus lainnya, yaitu diskon tiket pesawat, diskon tarif tol, bantuan pangan, subsidi upah, dan insentif iuran jaminan kecelakaan kerja (KJK).

Diskon tarif listrik dan langkah-langkah lainnya ditujukan untuk mendongkrak konsumsi masyarakat, menjaga daya beli, serta meredam tekanan inflasi yang masih rentan akibat faktor global dan domestik.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Hajatan Tanpa Genset, Ini Cara Pesan Listrik Sementara via PLN Mobile

Hajatan Tanpa Genset, Ini Cara Pesan Listrik Sementara via PLN Mobile

NASIONAL
Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen Masih Berlaku, Ini Cara Klaimnya

Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen Masih Berlaku, Ini Cara Klaimnya

EKONOMI
Diskon Tarif Listrik Jadi Kebijakan Paling Berefek Stabilkan Ekonomi

Diskon Tarif Listrik Jadi Kebijakan Paling Berefek Stabilkan Ekonomi

EKONOMI
Cara Ajukan Tambah Daya Listrik Lewat Aplikasi PLN Mobile

Cara Ajukan Tambah Daya Listrik Lewat Aplikasi PLN Mobile

NASIONAL
Syarat dan Cara Mendapatkan Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen

Syarat dan Cara Mendapatkan Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen

EKONOMI
Spesial HUT RI! Begini Cara Dapat Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen

Spesial HUT RI! Begini Cara Dapat Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon