Sektor Pertambangan Minta Pemerintah Beri Upaya Ekstra Wujudkan NZE
Senin, 28 Juli 2025 | 15:50 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah disebut telah melakukan sejumlah upaya untuk mewujudkan net zero emission (NZE) atau emisi nol bersih di sektor pertambangan nasional. Namun, tetap diperlukan upaya ekstra agar hal tersebut dapat terealisasi.
Ketua Asosiasi Pemasok Energi, Mineral dan Batubara Indonesia (Aspebindo) Anggawira mengungkapkan, upaya pemerintah ini terlihat dari berbagai aturan yang telah disusun.
"Pemerintah sudah menunjukkan arah yang benar, tetapi belum bisa dibilang cukup. Kita melihat adanya dokumen-dokumen strategis," kata Anggawira kepada Beritasatu.com, Senin (28/7/2025).
Beberapa aturan tersebut, seperti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.
Kemudian, terdapat Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik.
Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). RUEN adalah kebijakan pemerintah mengenai rencana pengelolaan energi tingkat nasional yang merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan kebijakan energi nasional yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran Kebijakan Energi Nasional.
Anggawira melanjutkan, khusus untuk sektor pertambangan, aturan turunannya masih belum operasional di lapangan. Bahkan Perpres Ekonomi Hijau atau roadmap net zero untuk industri ekstraktif masih bersifat makro dan belum bisa diadopsi oleh pelaku usaha sebagai acuan bisnis sehari-hari.
Ia juga membeberkan terdapat sejumlah upaya pemerintah yang perlu dilakukan untuk ke depannya, dengan 4 poin utama.
Pertama, pemerintah diharapkan membuat kerangka regulasi khusus sektor pertambangan untuk NZE, yang implementatif dan sektor-spesifik, misalnya target emisi per jenis komoditas, seperti batu bara, nikel, emas, dan lainnya.
Kedua, mendorong kolaborasi lintas Kementerian, seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian BUMN, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, agar tidak terjadi konflik kebijakan antar sektor, terutama antara target ekonomi dan lingkungan.
Ketiga, Pemerintah didorong memberikan insentif fiskal dan kemudahan perizinan untuk tambang yang mengembangkan PLTS, reforestasi, atau elektrifikasi alat berat.
"keempat menerapkan model just energy transition agar proses dekarbonisasi tidak mematikan investasi dan tenaga kerja di daerah tambang," pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




