Kucuran Dana Rp 200 Triliun Tak Boleh Berakhir pada SBN
Senin, 29 September 2025 | 21:31 WIB
Oleh karena itu, Telisa mengatakan manajemen kas negara ini juga perlu disorot. Ia menekankan, kelima bank Himbara juga perlu berhati-hati karena tidak semua dana SAL dari kas negara bisa digunakan. “Cadangan dana ini juga harus betul-betul digunakan sebagai bemper negara,” jelas Telisa.
Perihal kebijakan penyaluran kas negara ini, Telisa menegaskan langkah tersebut lazim dilakukan dalam manajemen kas negara. Ia bahkan menyebutkan kebijakan serupa pernah dilakukan oleh pemerintah sebelumnya.
Telisa mengatakan, bila melihat sejarah, kebijakan Purbaya ini pernah dilakukan pemerintah pada saat pandemi Covid-19. Saat itu, ia menyebut bank-bank mengalami kesulitan likuiditas. “Kas negara itu bisa memiliki beberapa pilihan, jadi bisa ditaruh di Bank Indonesia (BI) atau di bank Himbara,” jelas Telisa.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




