Besok, 5 Kementerian Serahkan Kewenangan Pendanaan ke Danantara
Rabu, 8 Oktober 2025 | 21:53 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Sebanyak lima kementerian bersama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menandatangani surat keputusan bersama (SKB) yang mengatur mekanisme penyerahan kewenangan pendanaan kepada Danantara, lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk mengelola platform pinjaman nasional.
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menjelaskan, SKB ini akan diterbitkan Kementerian Koperasi (Kemenko), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Desa (Kemendes), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan BP BUMN.
“Besok ada Surat Keputusan Bersama empat menteri plus BUMN. Di dalamnya mengatur mekanisme penyerahan kewenangan kepada Danantara untuk melakukan pencairan platform pinjaman,” kata Ferry seusai menghadiri Investor Daily Summit 2025, Rabu (8/10/2025).
Melalui SKB tersebut, Danantara akan resmi mendapatkan mandat untuk mencairkan dana pinjaman yang ditujukan bagi berbagai kebutuhan vital koperasi di seluruh Indonesia. “Pencairan platform pinjaman ini untuk pembangunan gudang, gerai, serta kelengkapan logistik dan modal kerja bagi Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih,” tambahnya.
Langkah ini merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat dan mempercepat pengembangan Koperasi Merah Putih sebagai pilar ekonomi kerakyatan.
Ferry menegaskan, inisiatif tersebut sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945 yang menekankan asas kekeluargaan dan kebersamaan dalam penyusunan perekonomian nasional.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




