Revisi "Tax Holiday" Rampung Pekan Depan (1)
Jumat, 24 Juli 2015 | 01:18 WIB
Jakarta –Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Tax Holiday (pembebasan/ pengurangan PPh Badan) No 130/2011 akan segera rampung akhir Juli atau paling lambat awal Agustus mendatang.
Selain merelaksasi periode pemberian pembebasan pajak dari maksimal 10 tahun menjadi 15-20 tahun, beleid ini juga menambah 4 industri prionir yang masuk dalam cakupan tax holiday, yakni industri pengolahan berbasis hasil pertanian, transportasi kelautan, industri pengolahan yang merupakan industri utama di KEK, serta infrastruktur ekonomi selain yang menggunakan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).
Menurutnya, revisi tersebut dapat mendorong peningkatan realisasi investasi dari 4% menjadi 7% tahun ini, dan terpenting mendorong minat investasi yang lebih terarah tanpa terkesan diobral. "Selain investasi pemerintah melalui belanja barang dan modal, investasi swasta juga perlu didorong melalui kebijakan dan iklim investasi yang kondusif, kami targetkan pekan depan atau dua pekan lagi revisi tax holiday selesai," katanya di Jakarta, Kamis (23/7).
Sebelumnya, BKPM menargetkan realisasi investasi tahun ini naik 12% lebih dari Rp 60 triliun tahun lalu menjadi Rp 519 triliun, dengan realisasi semester –I yang diperkirakan mencapai 50% lebih dari target atau sekitar Rp 260 triliun.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




