ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Revisi "Tax Holiday" Rampung Pekan Depan (1)

Jumat, 24 Juli 2015 | 01:18 WIB
YW
B
Penulis: Yosi Winosa | Editor: B1
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (Antara/Yudhi Mahatma)

Jakarta –Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Tax Holiday (pembebasan/ pengurangan PPh Badan) No 130/2011 akan segera rampung akhir Juli atau paling lambat awal Agustus mendatang.

Selain merelaksasi periode pemberian pembebasan pajak dari maksimal 10 tahun menjadi 15-20 tahun, beleid ini juga menambah 4 industri prionir yang masuk dalam cakupan tax holiday, yakni industri pengolahan berbasis hasil pertanian, transportasi kelautan, industri pengolahan yang merupakan industri utama di KEK, serta infrastruktur ekonomi selain yang menggunakan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).

Menurutnya, revisi tersebut dapat mendorong peningkatan realisasi investasi dari 4% menjadi 7% tahun ini, dan terpenting mendorong minat investasi yang lebih terarah tanpa terkesan diobral. "Selain investasi pemerintah melalui belanja barang dan modal, investasi swasta juga perlu didorong melalui kebijakan dan iklim investasi yang kondusif, kami targetkan pekan depan atau dua pekan lagi revisi tax holiday selesai," katanya di Jakarta, Kamis (23/7).

Sebelumnya, BKPM menargetkan realisasi investasi tahun ini naik 12% lebih dari Rp 60 triliun tahun lalu menjadi Rp 519 triliun, dengan realisasi semester –I yang diperkirakan mencapai 50% lebih dari target atau sekitar Rp 260 triliun.

ADVERTISEMENT

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon