ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Rantai Pasok Tambang Legal Harus Lebih Menarik dibanding Ilegal

Senin, 3 November 2025 | 15:12 WIB
MK
MK
Penulis: Martin Bagya Kertiyasa | Editor: MBK
Tambang Ilegal di IKN bikin negara rugi Rp 5,7 triliun.
Tambang Ilegal di IKN bikin negara rugi Rp 5,7 triliun. (Beritasatu.com/Julianus Palermo)

Bali, Beritasatu.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berjanji memberantas praktik tambang ilegal melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum).

Direktur Jenderal (Dirjen) Gakkum ESDM Rilke Jeffri Huwae mengungkapkan hal ini dilakukan sebagai langkah memperkuat tata kelola sektor mineral dan batu bara (minerba) nasional.

“Masalah tambang ilegal tidak bisa hanya dipandang sebagai pelanggaran hukum, karena di dalamnya ada dimensi sosial. Kita perlu pendekatan yang lebih komprehensif,” ujar dia seperti dilansir dari Antara, Senin (3/11/2025).

ADVERTISEMENT

Ia mendorong agar penanganan aktivitas penambangan tanpa izin dilakukan melalui pendekatan yang menyeluruh dan menyesuaikan dengan kondisi sosial masing-masing daerah. Menurut Rilke, pemerintah akan mengedepankan langkah solutif dan inklusif, termasuk dengan melegalkan kegiatan penambangan rakyat melalui skema izin pertambangan rakyat (IPR).

Pendekatan ini diharapkan dapat mengintegrasikan para penambang kecil ke dalam rantai pasok legal, seperti yang telah diterapkan oleh PT Timah Tbk di bawah naungan MIND ID. Rilke menjelaskan, paradigma penegakan hukum di sektor minerba kini bergeser dari sekadar mencatat pelanggaran menjadi mencari solusi struktural.

Pemerintah berupaya menyelesaikan akar masalah yang menyebabkan munculnya penambangan ilegal, mulai dari disparitas harga hingga keterbatasan akses legalitas. “Kita tidak ingin hanya menindak, tetapi memperbaiki sistemnya. Rantai pasok legal harus lebih menarik dibandingkan rantai pasok ilegal,” tegasnya.

Ia menambahkan, langkah tersebut juga akan memperkuat ekosistem usaha BUMN tambang seperti PT Timah, yang selama ini dirugikan oleh praktik tambang ilegal sekaligus menghadapi kerusakan lingkungan akibat aktivitas tanpa tanggung jawab.

Rilke menegaskan, pemerintah akan bersikap tegas terhadap pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi administratif, termasuk pencabutan izin, akan diterapkan sesuai ketentuan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Sempat Dihentikan, Tambang Emas Martabe Bakal Beroperasi Lagi pada Mei

Sempat Dihentikan, Tambang Emas Martabe Bakal Beroperasi Lagi pada Mei

EKONOMI
Danantara Yakin Tambang Batu Bara Ombilin Serap 1.000 Tenaga Kerja

Danantara Yakin Tambang Batu Bara Ombilin Serap 1.000 Tenaga Kerja

EKONOMI
Begini Sederet Syarat UMKM yang Mau Kelola Tambang

Begini Sederet Syarat UMKM yang Mau Kelola Tambang

EKONOMI
Freeport Indonesia Akan Ajukan Perpanjangan Izin Usaha Tahun Ini

Freeport Indonesia Akan Ajukan Perpanjangan Izin Usaha Tahun Ini

EKONOMI
Cabut 28 Izin Perusahaan, Bahlil Pastikan Melalui Kajian Mendalam

Cabut 28 Izin Perusahaan, Bahlil Pastikan Melalui Kajian Mendalam

EKONOMI
Tambang Parungpanjang Distop, Pemprov Jabar Beri Bansos Rp 3 Juta

Tambang Parungpanjang Distop, Pemprov Jabar Beri Bansos Rp 3 Juta

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon