Rantai Pasok Tambang Legal Harus Lebih Menarik dibanding Ilegal
Senin, 3 November 2025 | 15:12 WIB
Bali, Beritasatu.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berjanji memberantas praktik tambang ilegal melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum).
Direktur Jenderal (Dirjen) Gakkum ESDM Rilke Jeffri Huwae mengungkapkan hal ini dilakukan sebagai langkah memperkuat tata kelola sektor mineral dan batu bara (minerba) nasional.
“Masalah tambang ilegal tidak bisa hanya dipandang sebagai pelanggaran hukum, karena di dalamnya ada dimensi sosial. Kita perlu pendekatan yang lebih komprehensif,” ujar dia seperti dilansir dari Antara, Senin (3/11/2025).
BACA JUGA
RMKE Jalin Kerja Sama Kelola Lahan MEDC, Tuntaskan Akses Hauling Road ke 2 Tambang Potensial
Ia mendorong agar penanganan aktivitas penambangan tanpa izin dilakukan melalui pendekatan yang menyeluruh dan menyesuaikan dengan kondisi sosial masing-masing daerah. Menurut Rilke, pemerintah akan mengedepankan langkah solutif dan inklusif, termasuk dengan melegalkan kegiatan penambangan rakyat melalui skema izin pertambangan rakyat (IPR).
Pendekatan ini diharapkan dapat mengintegrasikan para penambang kecil ke dalam rantai pasok legal, seperti yang telah diterapkan oleh PT Timah Tbk di bawah naungan MIND ID. Rilke menjelaskan, paradigma penegakan hukum di sektor minerba kini bergeser dari sekadar mencatat pelanggaran menjadi mencari solusi struktural.
Pemerintah berupaya menyelesaikan akar masalah yang menyebabkan munculnya penambangan ilegal, mulai dari disparitas harga hingga keterbatasan akses legalitas. “Kita tidak ingin hanya menindak, tetapi memperbaiki sistemnya. Rantai pasok legal harus lebih menarik dibandingkan rantai pasok ilegal,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut juga akan memperkuat ekosistem usaha BUMN tambang seperti PT Timah, yang selama ini dirugikan oleh praktik tambang ilegal sekaligus menghadapi kerusakan lingkungan akibat aktivitas tanpa tanggung jawab.
Rilke menegaskan, pemerintah akan bersikap tegas terhadap pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi administratif, termasuk pencabutan izin, akan diterapkan sesuai ketentuan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




