ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Mengulas Rumus UMP: Peran Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi

Kamis, 20 November 2025 | 11:21 WIB
TE
TE
Penulis: Tachta Citra Elfira | Editor: TCE
Ilustrasi buruh pabrik.
Ilustrasi buruh pabrik. (Antara/Maulana Surya)

Jakarta, Beritasatu.com - Setiap akhir tahun, penetapan upah minimum provinsi (UMP) selalu menjadi perhatian berbagai pihak, mulai dari pengusaha, pekerja, hingga pemerintah.

Kenaikan UMP tidak lagi ditentukan secara subjektif atau melalui negosiasi yang alot semata, melainkan telah diatur melalui sebuah rumus perhitungan yang objektif dan terukur.

Rumus ini diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. PP ini adalah aturan terakhir menjadi dasar hukum utama yang menjamin transparansi dan keadilan dalam penentuan upah minimum.

Adapun perincian UMP Jakarta dalam lima tahun terakhir, meliputi:

ADVERTISEMENT
  • UMP pada 2021 berada di angka Rp 4.416.182, meningkat 3,27% dari 2020.
  • Pada 2022, UMP naik menjadi Rp 4.641.854, yang berarti kenaikan 5,11% dibanding tahun sebelumnya.
  • Pada 2023, Jakarta mencatat UMP sebesar Rp 4.901.798, dengan pertumbuhan 5,60% dari 2022.
  • Memasuki 2024, UMP bertambah menjadi Rp 5.067.381, naik 3,38% dari 2023.
  • Terakhir pada 2025 menunjukkan nilai UMP Rp 5.396.762, atau kenaikan 6,50% dari 2024.

Rumus Dasar Kenaikan UMP

Berdasarkan PP 51/2023, besaran UMP dihitung dengan menggunakan formula: UMP baru = UMP tahun berjalan+(penyesuaian nilai inflasi+penyesuaian nilai pertumbuhan ekonomi).

Untuk memahami penerapannya, perlu mendefinisikan setiap variabel dalam rumus tersebut:

  1. UMP tahun berjalan: UMP yang berlaku pada tahun tersebut.
  2. Penyesuaian nilai inflasi: Inflasi di suatu provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya hingga September tahun berjalan. Data inflasi ini bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) provinsi setempat.
  3. Penyesuaian nilai pertumbuhan ekonomi: Pertumbuhan ekonomi yang diwakili oleh produk domestik regional bruto (PDRB) pada suatu provinsi. Data PDRB juga diperoleh dari BPS provinsi.

Memahami Penyesuaian Nilai dalam Rumus

Kunci dari pemahaman rumus ini terletak pada konsep penyesuaian nilai. Hal ini bukan sekadar menambahkan tingkat inflasi dan tingkat pertumbuhan ekonomi secara langsung. Berikut ini penjelasan detailnya:

1. Penyesuaian nilai inflasi

Rumusnya adalah penyesuaian inflasi = UMP tahun berjalan x %inflasi.

Misalnya, jika UMP Jakarta 2024 adalah Rp 5 juta dan tingkat inflasi di Jakarta dari September 2023 hingga September 2024 adalah 3%, maka penyesuaian inflasi = Rp 5 juta x 3% = Rp 150.000.

2. Penyesuaian nilai pertumbuhan ekonomi

Rumusnya adalah penyesuaian pertumbuhan ekonomi = UMP tahun berjalan x %pertumbuhan PDRB.

Misalnya, dengan UMP yang sama (Rp 5 juta), jika pertumbuhan PDRB Jakarta adalah 5%, maka penyesuaian pertumbuhan ekonomi = Rp 5 juta x 5% = Rp 250.000

3. Contoh perhitungan lengkap

Dari contoh di atas, Anda dapat menghitung kenaikan UMP untuk tahun berikutnya (misalnya 2025).

  • UMP 2024: Rp 5 juta.
  • Inflasi: 3%.
  • Pertumbuhan PDRB: 5%.

Langkah 1: Hitung penyesuaian inflasi = Rp 5 juta x 3% = Rp 150.000

Langkah 2: Hitung penyesuaian pertumbuhan ekonomi = Rp 5 juta x 5% = Rp 250.000

Langkah 3: Hitung UMP baru (2025) = Rp 5 juta + (Rp 150.000 + Rp 250.000). Hasilnya, Rp 5 juta + Rp 400.000 = Rp 5,4 juta.

Dari perhitungan ini, persentase kenaikan UMP adalah Rp 400.000/Rp 5.000.000) x 100% = 8%.

Perhatikan persentase kenaikan UMP (8%) merupakan penjumlahan dari tingkat inflasi (3%) dan tingkat pertumbuhan ekonomi (5%).

Faktor Penyesuaian Lainnya

PP 51/2023 juga mengatur selain dua variabel utama di atas, penetapan UMP dapat mempertimbangkan faktor lain untuk memastikan kenaikan upah tetap mendorong penciptaan lapangan kerja.

Faktor-faktor tersebut meliputi kondisi ketengakerjaan, seperti tingkat pengangguran terbuka (TPT), lalu kondisi usaha, seperti kemampuan dan kelangsungan dunia usaha, terutama yang berdampak pada penyerapan tenaga kerja.

Dalam praktiknya, Dewan Pengupahan Provinsi yang anggotanya terdiri dari pemerintah, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja, akan membahas hasil perhitungan rumus dan mempertimbangkan faktor-faktor pendukung ini sebelum menetapkan UMP akhir.

Namun, rumus inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi tetap menjadi dasar yang wajib dan tidak boleh diabaikan.

Rumus kenaikan UMP di Indonesia telah dirancang secara sistematis untuk:

  • Melindungi pekerja: Dengan memasukkan komponen inflasi, daya beli pekerja diharapkan tidak tergerus oleh kenaikan harga barang dan jasa.
  • Mendorong perekonomian: Dengan memasukkan komponen pertumbuhan ekonomi, para pekerja dapat menikmati hasil dari peningkatan kemakmuran ekonomi daerah.
  • Menjaga iklim usaha: Dengan mempertimbangkan kondisi ketenagakerjaan dan dunia usaha, diharapkan kenaikan UMP tidak membebani industri hingga berpotensi menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dengan adanya rumus yang transparan dan berbasis data ini, diharapkan proses penetapan UMP dapat berjalan lebih adil, objektif, dan berkelanjutan bagi semua pihak.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon