LPS: Bunga Deposito Tinggi Rugikan Deposan
Kamis, 2 Februari 2012 | 16:47 WIB
Bank yang menawarkan bunga deposito terlalu tinggi menunjukkan bank tersebut kurang sehat karena terkesan tidak ingin kehilangan nasabahnya.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengingatkan kepada para nasabah deposito untuk tidak meminta bunga terlalu tinggi kepada bank.
Pasalnya, justru merugikan nasabah yang bersangkutan jika banknya bermasalah.
"Nasabah sebenarnya diuntungkan dengan mendapat bunga deposito, namun secara tidak wajar," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Heru Budiargo dalam sambutannya pada jumpa pers kinerja LPS 2011 di Jakarta, hari ini.
Dia menjelaskan, ketika bank tutup, nasabah yang mendapat bunga deposito tinggi tidak dapat menarik uangnya. Pasalnya, nasabah mendapatkan bunga deposito di atas bunga wajar penjaminan LPS.
Lebih lanjut, Heru menjelaskan, bank yang menawarkan bunga deposito terlalu tinggi menunjukkan bank tersebut kurang sehat karena terkesan tidak ingin kehilangan nasabahnya.
"Bank itu kurang sehat karena kekurangan likuiditas, sehingga dia menawarkan bunga deposito tinggi agar nasabah simpanannya tidak kabur," jelas dia.
Seperti diketahui, LPS hanya menjamin dana deposito nasabah di bawah Rp 2 miliar dengan suku bunga wajar LPS saat ini 6,50 persen untuk deposito rupiah.
Berdasarkan data LPS, dari nilai simpanan sebesar Rp 1,07 triliun di 46 bank yang dilikuidasi sejak 2006, simpanan yang layak bayar sebesar Rp 670 miliar atau sebesar 60 persen. Sedangkan Rp 455 miliar atau 40 persen tidak layak bayar.
Dari total tersebut, sebesar Rp 220 miliar (49 persen) saldonya melebihi jumlah yang dijamin LPS. Adapun sisa simpanan tidak layak dibayar mencapai Rp 225 miliar (51 persen) karena nasabah mendapat bunga di atas LPS atau 91 persen dari nilai simpanannya.
Selama 2011, recovery rate dana klaim penjaminan LPS hanya 9 persen. Hal itu menandakan sebagian besar aset bank yang dilikuidasi adalah berkualitas buruk.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengingatkan kepada para nasabah deposito untuk tidak meminta bunga terlalu tinggi kepada bank.
Pasalnya, justru merugikan nasabah yang bersangkutan jika banknya bermasalah.
"Nasabah sebenarnya diuntungkan dengan mendapat bunga deposito, namun secara tidak wajar," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Heru Budiargo dalam sambutannya pada jumpa pers kinerja LPS 2011 di Jakarta, hari ini.
Dia menjelaskan, ketika bank tutup, nasabah yang mendapat bunga deposito tinggi tidak dapat menarik uangnya. Pasalnya, nasabah mendapatkan bunga deposito di atas bunga wajar penjaminan LPS.
Lebih lanjut, Heru menjelaskan, bank yang menawarkan bunga deposito terlalu tinggi menunjukkan bank tersebut kurang sehat karena terkesan tidak ingin kehilangan nasabahnya.
"Bank itu kurang sehat karena kekurangan likuiditas, sehingga dia menawarkan bunga deposito tinggi agar nasabah simpanannya tidak kabur," jelas dia.
Seperti diketahui, LPS hanya menjamin dana deposito nasabah di bawah Rp 2 miliar dengan suku bunga wajar LPS saat ini 6,50 persen untuk deposito rupiah.
Berdasarkan data LPS, dari nilai simpanan sebesar Rp 1,07 triliun di 46 bank yang dilikuidasi sejak 2006, simpanan yang layak bayar sebesar Rp 670 miliar atau sebesar 60 persen. Sedangkan Rp 455 miliar atau 40 persen tidak layak bayar.
Dari total tersebut, sebesar Rp 220 miliar (49 persen) saldonya melebihi jumlah yang dijamin LPS. Adapun sisa simpanan tidak layak dibayar mencapai Rp 225 miliar (51 persen) karena nasabah mendapat bunga di atas LPS atau 91 persen dari nilai simpanannya.
Selama 2011, recovery rate dana klaim penjaminan LPS hanya 9 persen. Hal itu menandakan sebagian besar aset bank yang dilikuidasi adalah berkualitas buruk.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




