Menaker Minta Terapkan WFA, Pengusaha: Tak Semua Bidang Bisa
Jumat, 19 Desember 2025 | 21:57 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau perusahaan agar memberikan kesempatan kepada pekerja untuk menerapkan work from anywhere (WFA) selama 29–31 Desember 2025.
WFA atau flexible working arrangement (FWA) merupakan sistem kerja fleksibel yang memberikan keleluasaan bagi karyawan dalam mengatur waktu dan lokasi kerja sesuai kebutuhan, tanpa mengurangi produktivitas.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah mengenai penerapan WFA atau kerja dari mana saja pada 29–31 Desember 2025, dengan catatan kebijakan tersebut tidak mengganggu aktivitas dunia usaha.
Shinta menegaskan kalangan pengusaha pada prinsipnya mendukung imbauan WFA yang ditujukan bagi aparatur sipil negara (ASN) dan sektor terkait lainnya, selama pelaksanaannya tidak berdampak pada kelancaran kegiatan ekonomi.
Namun, dia menjelaskan tidak seluruh jenis pekerjaan dapat menerapkan sistem bekerja dari mana saja. Sejumlah sektor, seperti pekerja pabrik serta tenaga pelayanan yang berhadapan langsung dengan konsumen, harus tetap menjalankan tugas di lokasi kerja.
“Dari sisi pengusaha, memang ada jenis pekerjaan yang tidak mungkin menerapkan WFA,” ujarnya.
Menurutnya, akhir tahun dinilai sebagai periode dengan tingkat aktivitas masyarakat yang tinggi, sehingga sebagian pekerjaan tidak memungkinkan untuk ditinggalkan atau dilakukan secara jarak jauh.
“Kami tentu mendukung kebijakan pemerintah terkait WFA bagi ASN dan lainnya. Namun, jangan sampai mengganggu jalannya ekonomi dan aktivitas dunia usaha,” kata Shinta.
Sekadar informasi, Menaker menyebut ada sejumlah sektor dapat dikecualikan, terutama yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat, seperti sektor kesehatan, manufaktur, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya.
Pelaksanaan WFA juga diimbau tidak dihitung sebagai cuti tahunan bagi pekerja dan buruh, karena mereka tetap menjalankan tugas dan kewajiban sesuai dengan pekerjaan masing-masing.
Ketentuan serupa juga berlaku untuk pengaturan jam kerja serta pengawasan pelaksanaan pekerjaan bagi pekerja atau buruh yang menjalankan WFA.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




