ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Menaker Minta Terapkan WFA, Pengusaha: Tak Semua Bidang Bisa

Jumat, 19 Desember 2025 | 21:57 WIB
MK
MK
Penulis: Martin Bagya Kertiyasa | Editor: MBK
Ketua Apindo Shinta Kamdani di sela acara Investor Daily Summit (IDS) 2025 di JICC, Senayan.
Ketua Apindo Shinta Kamdani di sela acara Investor Daily Summit (IDS) 2025 di JICC, Senayan. (Beritasatu.com/Akmalal Hamdhi)

Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau perusahaan agar memberikan kesempatan kepada pekerja untuk menerapkan work from anywhere (WFA) selama 29–31 Desember 2025.

WFA atau flexible working arrangement (FWA) merupakan sistem kerja fleksibel yang memberikan keleluasaan bagi karyawan dalam mengatur waktu dan lokasi kerja sesuai kebutuhan, tanpa mengurangi produktivitas.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah mengenai penerapan WFA atau kerja dari mana saja pada 29–31 Desember 2025, dengan catatan kebijakan tersebut tidak mengganggu aktivitas dunia usaha.

ADVERTISEMENT

Shinta menegaskan kalangan pengusaha pada prinsipnya mendukung imbauan WFA yang ditujukan bagi aparatur sipil negara (ASN) dan sektor terkait lainnya, selama pelaksanaannya tidak berdampak pada kelancaran kegiatan ekonomi.

Namun, dia menjelaskan tidak seluruh jenis pekerjaan dapat menerapkan sistem bekerja dari mana saja. Sejumlah sektor, seperti pekerja pabrik serta tenaga pelayanan yang berhadapan langsung dengan konsumen, harus tetap menjalankan tugas di lokasi kerja.

“Dari sisi pengusaha, memang ada jenis pekerjaan yang tidak mungkin menerapkan WFA,” ujarnya.

Menurutnya, akhir tahun dinilai sebagai periode dengan tingkat aktivitas masyarakat yang tinggi, sehingga sebagian pekerjaan tidak memungkinkan untuk ditinggalkan atau dilakukan secara jarak jauh.

“Kami tentu mendukung kebijakan pemerintah terkait WFA bagi ASN dan lainnya. Namun, jangan sampai mengganggu jalannya ekonomi dan aktivitas dunia usaha,” kata Shinta.

Sekadar informasi, Menaker menyebut ada sejumlah sektor dapat dikecualikan, terutama yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat, seperti sektor kesehatan, manufaktur, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya.

Pelaksanaan WFA juga diimbau tidak dihitung sebagai cuti tahunan bagi pekerja dan buruh, karena mereka tetap menjalankan tugas dan kewajiban sesuai dengan pekerjaan masing-masing.

Ketentuan serupa juga berlaku untuk pengaturan jam kerja serta pengawasan pelaksanaan pekerjaan bagi pekerja atau buruh yang menjalankan WFA.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Menhub: Kebijakan WFA Efektif Urai Kepadatan Arus Lebaran

Menhub: Kebijakan WFA Efektif Urai Kepadatan Arus Lebaran

NASIONAL
Apindo Keberatan Diminta Terapkan WFH 1 Hari dalam Seminggu

Apindo Keberatan Diminta Terapkan WFH 1 Hari dalam Seminggu

EKONOMI
Tol Trans Jawa Diprediksi Padat, Menhub: Maksimalkan Kesempatan WFA

Tol Trans Jawa Diprediksi Padat, Menhub: Maksimalkan Kesempatan WFA

NASIONAL
Mendagri Sebut Wacana WFA Tunggu Arahan Presiden

Mendagri Sebut Wacana WFA Tunggu Arahan Presiden

NASIONAL
Belajar dari Masa Covid-19, Sekolah Daring Malah Ciptakan Problem Baru

Belajar dari Masa Covid-19, Sekolah Daring Malah Ciptakan Problem Baru

LIFESTYLE
Kemenhub Imbau Swasta Terapkan WFA ke Karyawan untuk Urai Arus Balik

Kemenhub Imbau Swasta Terapkan WFA ke Karyawan untuk Urai Arus Balik

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon