ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Fakta-fakta BPOM Sita Pangan Ilegal Rp 42 Miliar Jelang Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 15:15 WIB
SF
MF
Penulis: Sesilia Ayu Febriani | Editor: MF
BPOM menyita pangan ilegal, kedaluwarsa, dan rusak.
BPOM menyita pangan ilegal, kedaluwarsa, dan rusak. (BPOM/BPOM)

Jakarta, Beritasatu.com - Menjelang momentum Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, BPOM meningkatkan pengawasan peredaran pangan untuk memastikan keamanan konsumsi masyarakat.

Hasilnya, otoritas pengawas menemukan peredaran pangan ilegal, kedaluwarsa, hingga rusak dengan nilai ekonomi yang sangat besar. Temuan ini mencerminkan masih adanya celah kepatuhan pelaku usaha, terutama saat aktivitas belanja meningkat tajam di akhir tahun.

Berikut fakta penting hasil Intensifikasi Pengawasan Pangan Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Inwas Nataru) yang dilakukan BPOM.

ADVERTISEMENT

Operasi Inwas Nataru Digelar Hampir Sebulan Penuh

BPOM melaksanakan Inwas Nataru selama periode 28 November hingga 31 Desember 2025. Hingga 17 Desember 2025, pengawasan yang dilakukan secara menyeluruh di jalur offline dan online berhasil mengungkap peredaran pangan bermasalah dengan nilai ekonomi lebih dari Rp 42 miliar.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa total nilai tersebut berasal dari akumulasi temuan produk yang tidak memenuhi ketentuan, baik dari pemeriksaan langsung di lapangan maupun dari patroli siber.

Ribuan Sarana Pangan Diperiksa di 38 Provinsi

Dalam operasi ini, BPOM memeriksa 1.612 sarana peredaran pangan olahan yang tersebar di 38 provinsi. Pengawasan mencakup berbagai jalur distribusi, mulai dari ritel hingga gudang penyimpanan.

Rinciannya meliputi 698 ritel modern, 663 ritel tradisional, 243 gudang distributor, 7 gudang importir, serta satu gudang marketplace atau e-commerce. Langkah ini dilakukan untuk memotret kondisi riil peredaran pangan di berbagai titik strategis.

“Produk ilegal banyak ditemukan di jalur tikus perbatasan, seperti Tarakan dan Dumai, sehingga sulit diawasi. Termasuk tingginya permintaan produk spesifik dari Malaysia dan Korea ditambah ketidaktahuan pelaku usaha akan regulasi, serta maraknya perdagangan melalui e-commerce, yang mempermudah distribusi produk ilegal secara luas tanpa pemeriksaan fisik,” ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar, dikutip dari laman resminya, Selasa (23/12/2025).

Jumlah Pemeriksaan Turun, Pelanggaran Justru Naik

Jika dibandingkan dengan Inwas Nataru 2024, jumlah sarana yang diperiksa pada 2025 tercatat menurun 46,2%. Namun, kondisi ini justru diiringi peningkatan persentase pelanggaran.

Sarana yang tidak memenuhi ketentuan naik dari 27,9% menjadi 34,9%. Dari total pemeriksaan, 1.049 sarana dinyatakan memenuhi ketentuan, sementara 563 sarana lainnya melanggar aturan. Pelanggaran paling banyak ditemukan di ritel tradisional dan ritel modern.

Pangan Tanpa Izin Edar Mendominasi Temuan

Dari total 126.136 pieces pangan tidak memenuhi ketentuan, jenis pelanggaran terbesar adalah pangan tanpa izin edar. Jumlahnya mencapai 92.737 pieces atau setara 73,5% dari keseluruhan temuan.

Pangan ilegal ini banyak ditemukan di wilayah kerja UPT BPOM Tarakan, Jakarta, Pekanbaru, Dumai, dan Tasikmalaya. Sebagian besar merupakan produk impor dari Malaysia, Korea, India, dan Tiongkok, seperti minuman sari kacang, pasta dan mi, minuman serbuk cokelat, krimer kental manis, serta olahan daging.

Taruna Ikrar menjelaskan bahwa tingginya permintaan produk impor tertentu, ditambah maraknya penjualan melalui e-commerce dan kurangnya pemahaman pelaku usaha terhadap regulasi, turut memperluas peredaran pangan ilegal.

Pangan Kadaluwarsa Banyak Ditemukan di Wilayah Timur

Selain produk ilegal, BPOM juga menemukan 32.080 pieces pangan kedaluwarsa atau sekitar 25,4% dari total temuan. Kasus ini paling banyak terjadi di wilayah timur Indonesia, seperti Kupang, Sumba Timur, Ambon, Bau-Bau, dan Kepulauan Tanimbar.

Jenis produk yang kerap ditemukan dalam kondisi kedaluwarsa antara lain minuman serbuk berperisa, permen, bumbu siap pakai, serta pasta dan mi. Panjangnya rantai pasok menjadi salah satu faktor utama keterlambatan distribusi dan pengawasan.

Pangan Rusak Dipicu Masalah Distribusi dan Penyimpanan

BPOM juga mencatat temuan 1.319 pieces pangan rusak atau sekitar 1,1% dari total temuan. Wilayah dengan kasus terbanyak meliputi Ambon, Mamuju, Sofifi, Balikpapan, dan Surabaya.

“Pangan rusak dan kedaluwarsa banyak terjadi di wilayah timur karena rantai pasok panjang. Sistem penyimpanan di gudang yang tidak benar dapat menyebabkan produk mudah rusak dan tertahan lama sehingga kedaluwarsa,” jelasnya.

Produk yang ditemukan rusak mencakup olahan perikanan dalam kaleng, susu kental manis, susu UHT, krimer kental manis, serta pasta dan mi. Menurut BPOM, sistem penyimpanan gudang yang tidak sesuai standar mempercepat kerusakan produk dan meningkatkan risiko kedaluwarsa.

Patroli Siber Jadi Kontributor Nilai Ekonomi Terbesar

Pengawasan tidak hanya dilakukan secara fisik. BPOM juga menelusuri 2.607 tautan penjualan pangan di platform digital melalui patroli siber.

Hasilnya, 1.583 tautan menjual pangan tanpa izin edar dan 1.024 tautan menawarkan produk mengandung bahan kimia obat. Mayoritas produk ilegal daring tersebut berasal dari Malaysia, Amerika Serikat, Italia, Turki, dan Uni Emirat Arab.

Nilai ekonomi temuan dari pengawasan offline diperkirakan mencapai Rp 1,3 miliar, sedangkan patroli siber menyumbang nilai jauh lebih besar, yakni sekitar Rp 40,8 miliar.

Atas temuan tersebut, BPOM melakukan penarikan dan pemusnahan produk, memerintahkan pengembalian kepada pemasok, serta menjatuhkan sanksi administratif hingga proses hukum. Koordinasi juga dilakukan bersama Asosiasi E-commerce Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menurunkan konten penjualan ilegal.

BPOM turut mengingatkan risiko kesehatan serius dari pangan bermasalah, mulai dari gangguan pencernaan hingga kegagalan organ akibat bahan kimia obat. Masyarakat diimbau menerapkan Cek Klik, yakni memeriksa kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa, terutama saat membeli hampers Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Dana Pengawasan MBG Rp 675 Miliar Belum Cair, BPOM Tetap Jalan

Dana Pengawasan MBG Rp 675 Miliar Belum Cair, BPOM Tetap Jalan

NASIONAL
Kabar Gembira! BPOM Gratiskan Biaya Izin Edar untuk UMK Pangan

Kabar Gembira! BPOM Gratiskan Biaya Izin Edar untuk UMK Pangan

MULTIMEDIA
Laboratorium Farmakologi Sido Muncul Diresmikan, Dorong Pengembangan Herbal Berbasis Ilmiah

Laboratorium Farmakologi Sido Muncul Diresmikan, Dorong Pengembangan Herbal Berbasis Ilmiah

LIFESTYLE
BPOM Sita 2 Juta Kosmetik Ilegal China, Pelaku Terancam 12 Tahun Bui!

BPOM Sita 2 Juta Kosmetik Ilegal China, Pelaku Terancam 12 Tahun Bui!

MULTIMEDIA
Jalur Tikus Kosmetik Ilegal Terbongkar, BPOM Gerebek Gudang Raksasa

Jalur Tikus Kosmetik Ilegal Terbongkar, BPOM Gerebek Gudang Raksasa

BANTEN
BPOM Awasi 263.000 Tautan Penjualan Kosmetik Ilegal di E-Commerce

BPOM Awasi 263.000 Tautan Penjualan Kosmetik Ilegal di E-Commerce

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon