Apa Itu KHL dan Kenapa Dipakai sebagai Tolok Ukur UMP?
Rabu, 31 Desember 2025 | 13:45 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pembahasan mengenai upah minimum selalu menarik perhatian banyak pihak, terutama ketika pemerintah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) di berbagai daerah.
Dalam proses tersebut, istilah KHL atau Kebutuhan Hidup Layak hampir selalu menjadi rujukan utama. Meski sering disebut, tidak semua pekerja maupun pelaku usaha benar-benar memahami apa itu KHL dan mengapa indikator ini memiliki peran penting dalam penentuan UMP.
Secara substansial, KHL berkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan hidupnya secara wajar.
Oleh karena itu, pemahaman yang menyeluruh mengenai konsep ini menjadi penting, bukan hanya bagi pekerja, tetapi juga bagi pengusaha dan pembuat kebijakan agar sistem pengupahan berjalan seimbang dan berkelanjutan.
Apa Itu KHL?
Kebutuhan Hidup Layak (KHL) merupakan standar minimum kebutuhan yang harus dapat dipenuhi oleh seorang pekerja lajang untuk hidup layak selama satu bulan.
Ketentuan mengenai KHL diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Konsep KHL dirancang sebagai bentuk perlindungan negara terhadap hak dasar pekerja. Standar ini memastikan bahwa upah yang diterima tidak hanya cukup untuk bertahan hidup, tetapi juga memungkinkan pekerja menjalani kehidupan yang pantas secara fisik, sosial, dan ekonomi.
Dengan demikian, KHL tidak terbatas pada kebutuhan makan dan tempat tinggal, melainkan mencerminkan kualitas hidup yang wajar sesuai perkembangan kondisi sosial dan ekonomi.
Mengapa KHL Digunakan sebagai Tolok Ukur UMP?
Pemerintah menjadikan KHL sebagai salah satu acuan utama penetapan UMP karena fungsi upah minimum adalah sebagai jaring pengaman paling dasar dalam sistem pengupahan. UMP diharapkan mampu melindungi pekerja agar tidak menerima upah di bawah standar kehidupan yang layak.
Dengan memasukkan KHL sebagai dasar pertimbangan, kebijakan UMP tidak hanya bergantung pada angka pertumbuhan ekonomi atau tingkat inflasi. Penetapan upah juga mempertimbangkan realitas biaya hidup yang berbeda di setiap daerah.
Jika nilai UMP berada jauh di bawah KHL, kondisi tersebut berpotensi menekan daya beli pekerja dan meningkatkan beban ekonomi rumah tangga.
Komponen Penyusun KHL
Standar KHL disusun berdasarkan sejumlah komponen kebutuhan yang dinilai paling esensial bagi kehidupan pekerja. Setiap komponen dihitung secara terukur untuk menggambarkan kebutuhan hidup selama satu bulan. Komponen tersebut meliputi:
- Makanan dan minuman, yang memperhitungkan kebutuhan gizi serta kecukupan kalori harian.
- Sandang, berupa pakaian dan perlengkapan yang menunjang aktivitas kerja dan kehidupan sehari-hari.
- Perumahan, mencakup biaya tempat tinggal, perabot dasar, listrik, dan air.
- Pendidikan, yang berkaitan dengan kebutuhan literasi dan pengembangan pengetahuan.
- Kesehatan, meliputi obat-obatan, perlengkapan kebersihan diri, dan layanan kesehatan dasar.
- Transportasi, untuk mendukung mobilitas pekerja dalam menjalankan aktivitasnya.
- Rekreasi dan tabungan, sebagai penunjang kesehatan mental sekaligus cadangan untuk kebutuhan mendesak.
Keseluruhan komponen tersebut dirancang agar mencerminkan standar hidup layak yang realistis sesuai kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Proses Penghitungan KHL
Penghitungan KHL dilakukan melalui survei lapangan yang melibatkan berbagai lembaga, seperti Dewan Pengupahan daerah, Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Pusat Statistik (BPS), serta Dewan Ekonomi Nasional. Metode penghitungan mengacu pada standar yang ditetapkan International Labour Organization (ILO).
Survei dilakukan secara berkala dengan memantau harga barang dan jasa kebutuhan pokok di pasar serta lingkungan tempat tinggal pekerja. Data tersebut kemudian diolah dan dirumuskan menjadi nilai KHL yang digunakan sebagai salah satu dasar pertimbangan dalam penetapan upah minimum.
Dalam kebijakan pengupahan terbaru, penyesuaian UMP mempertimbangkan beberapa variabel, seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang dikenal sebagai nilai alfa.
Dalam konteks ini, KHL berfungsi sebagai pembanding untuk menilai sejauh mana upah minimum mendekati kebutuhan hidup layak pekerja.
Apabila terdapat selisih yang cukup besar antara UMP dan KHL, kondisi tersebut menjadi indikasi adanya tekanan terhadap daya beli pekerja. Oleh sebab itu, KHL memegang peran penting dalam menjaga agar kebijakan upah tetap adil, rasional, dan berkelanjutan.
Manfaat KHL bagi Pekerja dan Pengusaha
Bagi pekerja, keberadaan KHL memberikan jaminan bahwa upah yang diterima tidak terlalu jauh dari kebutuhan hidup dasar. Pemenuhan standar KHL diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup, kesehatan, dan produktivitas tenaga kerja.
Sementara bagi pengusaha, kebijakan pengupahan yang mengacu pada KHL berpotensi menciptakan hubungan industrial yang lebih stabil.
Pekerja yang merasa sejahtera umumnya memiliki motivasi dan loyalitas kerja yang lebih tinggi, sehingga berdampak positif terhadap kinerja dan keberlanjutan perusahaan.
Meski menjadi acuan penting, penerapan KHL tidak lepas dari berbagai tantangan. Salah satunya adalah perbedaan biaya hidup antarwilayah yang cukup tajam.
Daerah dengan aktivitas ekonomi tinggi atau kondisi geografis tertentu cenderung memiliki nilai KHL yang lebih besar.
Pada sisi lain, kemampuan dunia usaha yang tidak merata juga menjadi faktor penentu. Oleh karena itu, dialog yang konstruktif antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja menjadi kunci dalam merumuskan kebijakan UMP yang seimbang dan dapat diterima semua pihak.
10 Provinsi dengan Biaya Hidup Layak Tertinggi
Berdasarkan data KHL dari Kemenaker, terdapat perbedaan signifikan biaya hidup antarprovinsi. Wilayah dengan tingkat aktivitas ekonomi tinggi dan tantangan geografis umumnya mencatat nilai KHL yang lebih besar. Berikut daftar 10 provinsi dengan KHL tertinggi:
- Jakarta Rp 5.898.511
- Kalimantan Timur Rp 5.735.353
- Kepulauan Riau Rp 5.717.082
- Papua Rp 5.314.281
- Papua Selatan Rp 5.314.281
- Papua Tengah Rp 5.314.281
- Papua Pegunungan Rp 5.314.281
- Bali Rp 5.253.107
- Papua Barat Rp 5.246.172
- Papua Barat Daya Rp 5.246.172
KHL merupakan fondasi penting dalam sistem pengupahan di Indonesia. Keberadaannya mencerminkan upaya negara menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




