Target Pajak 2025 Tak Tercapai, Coretax dan DJP Jadi Sorotan
Rabu, 21 Januari 2026 | 17:19 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menilai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan perlu melakukan evaluasi internal secara menyeluruh menyusul tidak tercapainya target penerimaan pajak 2025.
Prianto menjelaskan, kegagalan mencapai target penerimaan pajak tahun lalu disebabkan oleh dua faktor utama, yakni faktor internal dan eksternal DJP.
Dari sisi internal, kinerja DJP dinilai belum optimal, yang tercermin dari masih bermasalahnya sistem administrasi perpajakan, efektivitas pengawasan, hingga penguatan integritas aparatur pajak.
“Faktor internal DJP berkaitan dengan kinerja yang kurang optimal. Salah satu faktor utamanya adalah Coretax yang bermasalah sejak peluncuran pada Januari hingga Desember 2025,” ujar Prianto saat dihubungi Beritasatu.com, Rabu (21/1/2026).
Ia menilai, reformasi perpajakan melalui Coretax masih menghadapi berbagai hambatan dan belum berjalan efektif.
Hingga kini, sistem tersebut belum menunjukkan kemampuan yang signifikan dalam memperluas basis pajak maupun meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak.
Menurut Prianto, wajib pajak orang pribadi masih mengalami kesulitan dalam melakukan aktivasi akun. Sementara itu, wajib pajak badan juga masih harus beradaptasi dengan pengisian surat pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan (PPh) badan yang dilakukan melalui sistem baru tersebut.
Selain persoalan Coretax, Prianto juga menyoroti keterbatasan DJP dari sisi ketelitian dan kualitas data. Hal ini tercermin dari hasil perhitungan potensi pajak yang dituangkan dalam surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) maupun pemeriksaan pajak yang kerap dibantah atau tidak disetujui oleh wajib pajak.
“Kondisi ini membuat proses penagihan pajak tidak secara otomatis berujung pada peningkatan penerimaan negara,” imbuhnya.
Dari sisi tata kelola, Prianto menilai sistem pengawasan di DJP sebenarnya sudah cukup kuat dan berlapis, mulai dari unit kepatuhan internal dan transformasi sumber daya aparatur (KITSDA), Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, hingga pengawasan oleh aparat pengawasan pemerintah dan lembaga pemeriksa eksternal.
Namun demikian, ia menegaskan, penguatan sistem pengawasan harus diiringi dengan peningkatan integritas aparatur pajak.
Menurutnya, kebocoran penerimaan negara akan tetap berpotensi terjadi apabila masih terdapat pegawai pajak yang tidak mengedepankan integritas.
“Sebagus apa pun sistem pengawasan yang dibangun, ketika integritas pegawai pajak tidak mumpuni, selalu akan ada oknum yang memanfaatkan celah. Faktor kuncinya tetap pada integritas sumber daya manusianya,” tegas Prianto yang juga menjabat ketua pengawas ikatan konsultan pajak Indonesia (IKPI).
Sementara itu, Prianto menambahkan bahwa faktor eksternal juga turut memengaruhi kinerja penerimaan pajak sepanjang 2025.
Dari dalam negeri, kondisi perekonomian yang lesu menyebabkan basis pemajakan menyusut, seiring dengan melemahnya konsumsi domestik.
Adapun dari sisi global, dinamika geopolitik seperti konflik perang serta sengketa dagang antara China dan Amerika Serikat berdampak pada penurunan kinerja ekspor nasional.
Selain itu, penguatan dolar Amerika Serikat turut memberi tekanan tambahan terhadap penerimaan pajak nasional.
Untuk diketahui, penerimaan pajak 2025 tercatat sebesar Rp 1,9 triliun atau sekitar 87,6% dari target APBN sebesar Rp 2,1 triliun. Pada 2026, pemerintah membidik penerimaan pajak sebesar Rp 2,3 triliun.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 21 Juni: Hujan Ringan pada Malam Hari




