Dana Pensiun dan Asuransi Boleh Masuk Saham, Batas Naik 20 Persen
Selasa, 3 Februari 2026 | 15:30 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah tancap gas merombak pasar modal. Salah satu jurus yang disiapkan adalah membuka keran investasi lebih lebar bagi dana pensiun dan asuransi agar bisa menanamkan dana ke pasar saham.
Selama ini, porsi investasi dana pensiun dan asuransi pada saham dibatasi maksimal 8%. Ke depan, batas itu bakal dinaikkan hingga 20%. Pemerintah menilai langkah ini bisa memperkuat pasar modal sekaligus memberi ruang imbal hasil yang lebih optimal.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, pemerintah tak khawatir dengan kebijakan tersebut. Syaratnya, dana ditempatkan di saham-saham yang sehat dan punya fundamental kuat.
“Indonesia membuka kesempatan dana pensiun berinvestasi di saham-saham yang baik, yang fundamentalnya kuat,” ujar Airlangga saat Indonesia Economics Summit 2026 di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Kebijakan ini juga berlaku bagi lembaga besar seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Menurut Airlangga, investasi bisa diarahkan ke saham-saham unggulan yang sudah teruji likuiditas dan kinerjanya.
Sebagai contoh, Airlangga menyebut saham-saham yang tergabung dalam indeks LQ45. Indeks ini berisi saham-saham dengan transaksi tinggi dan kondisi keuangan yang relatif solid, sehingga dinilai lebih aman untuk investasi jangka panjang.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 21 Juni: Hujan Ringan pada Malam Hari




