ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Bongkar Manipulasi Pajak 40 Perusahaan, Kemenkeu: Negara Rugi Rp 4 T

Kamis, 5 Februari 2026 | 17:15 WIB
WK
DM
Penulis: Wawan Kurniawan | Editor: DM
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut adanya 40 perusahaan yang terindikasi melakukan manipulasi pajak pertambahan nilai (PPN). Praktik pengemplangan pajak tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp 4 triliun per tahun.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut adanya 40 perusahaan yang terindikasi melakukan manipulasi pajak pertambahan nilai (PPN). Praktik pengemplangan pajak tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp 4 triliun per tahun. (Beritasatu.com/Wawan Kurniawan)

Tangerang, Beritasatu.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap adanya 40 perusahaan yang terindikasi melakukan manipulasi pajak pertambahan nilai (PPN). Praktik pengemplangan pajak tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp 4 triliun per tahun.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut jumlah kerugian ini tergolong besar, mengingat jumlah perusahaan yang terlibat tidak sedikit.

“Kalau kita lihat sampai 40 perusahaan, itu lumayan besar. Kita prediksi ada Rp 4 sampai Rp 5 triliun berkurangnya pendapatan negara,” ujarnya saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di dua perusahaan di Tangerang, Kamis (5/2/2026).

ADVERTISEMENT

Purbaya mengungkapkan, salah satu modus yang digunakan perusahaan adalah melakukan penjualan langsung ke klien tanpa memungut PPN, dengan dalih transaksi bersifat kasus per kasus.

“Mereka menjual langsung ke klien tanpa PPN, alasannya case based. Akibatnya, penerimaan PPN menjadi berkurang,” jelasnya.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, menjelaskan manipulasi pajak dilakukan saat perusahaan melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan. “Mereka menyampaikan SPT yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, dengan melaporkan penjualan tanpa memungut PPN,” kata Bimo.

Selain itu, ditemukan pula modus lain berupa penyembunyian pendapatan melalui rekening pengurus perusahaan, pemegang saham, hingga karyawan. Rentang waktu praktik tersebut terjadi cukup lama. “Periode yang kami sidik berlangsung dari 2016 hingga 2019,” ujarnya.

Bimo mengungkapkan, mayoritas dari 40 perusahaan yang terindikasi melakukan manipulasi pajak berasal dari sektor industri baja, dan tersebar di wilayah Banten serta DKI Jakarta Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas industri baja nasional. 

“Praktik tidak sehat ini menciptakan level playing field yang tidak adil bagi pelaku usaha lain,” tegasnya.

Kemenkeu berharap sidak dan pengusutan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha agar patuh terhadap kewajiban perpajakan. “Mudah-mudahan para pelaku usaha menyadari kita sedang bergerak ke arah penegakan hukum yang sesuai dengan undang-undang,” pungkas Bimo.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Digitalisasi Pajak lewat Coretax, Pengawasan Jadi Kunci

Digitalisasi Pajak lewat Coretax, Pengawasan Jadi Kunci

EKONOMI
Kasus Pajak 2016-2020, Eks Dirjen Pajak Diperiksa Kejagung

Kasus Pajak 2016-2020, Eks Dirjen Pajak Diperiksa Kejagung

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon