Selain Pemengaruh, OJK Denda 2 Pihak atas Transaksi Semu IMPC
Jumat, 20 Februari 2026 | 22:49 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada tiga pihak yang terbukti melakukan transaksi semu dalam perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) pada periode Januari-April 2016. Selain itu, OJK juga mengenakan denda kepada seorang pemengaruh atau influencer keuangan atas manipulasi harga saham pada 2021-2022.
“Transaksi itu menyebabkan adanya pembentukan harga saham yang tidak wajar yang tidak didasarkan pada kekuatan beli dan jual di pasar atau tidak sesuai dengan mekanisme pasar yang wajar. Ini tentu merupakan tindakan yang dikategorikan sebagai manipulasi perdagangan saham,” ujar Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi, di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Dalam hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya pola perdagangan yang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan terkait volume transaksi, kondisi pasar, maupun pembentukan harga saham IMPC. Aktivitas tersebut dinilai tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya.
OJK menjatuhkan denda sebesar Rp 2,1 miliar kepada PT Dana Mitra Kencana. Perusahaan itu dinyatakan melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diperbarui dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, total nilai pertemuan transaksi antar 17 nasabah yang terafiliasi dengan perusahaan tersebut mencapai Rp 43,72 miliar selama periode pengawasan. Pola transaksi itu dinilai membentuk persepsi pasar yang tidak wajar dan berpotensi memengaruhi keputusan investor lain untuk ikut memperdagangkan saham IMPC.
Selain korporasi, OJK juga menjatuhkan sanksi masing-masing Rp 1,8 miliar kepada dua individu berinisial UPT dan MLN. Keduanya terbukti melakukan pelanggaran serupa melalui skema transaksi tidak langsung dengan pengiriman serta penerimaan dana kepada 12 nasabah.
Nilai total pertemuan transaksi antar 12 nasabah tersebut mencapai Rp 49,12 miliar. OJK menilai pola tersebut menciptakan kondisi pasar yang menyesatkan serta tidak sesuai dengan mekanisme pembentukan harga yang wajar.
Di luar kasus IMPC, OJK juga mengenakan denda Rp 5,35 miliar kepada influencer pasar modal berinisial BVN. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BVN terbukti melakukan manipulasi harga melalui penyebaran informasi di media sosial pada sejumlah saham selama 2021-2022.
Saham yang terlibat dalam praktik tersebut antara lain PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML).
OJK menegaskan seluruh tindakan tersebut melanggar ketentuan Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana diperbarui dalam UUPPSK. Penegakan sanksi dilakukan untuk menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan investor di pasar modal Indonesia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Trump Sesumbar AS Mudah Buka Selat Hormuz dan Ambil Minyak Iran




