Menkes: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Hanya untuk Menengah ke Atas
Rabu, 25 Februari 2026 | 16:39 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan kenaikan resmi iuran BPJS Kesehatan hanya berpengaruh pada masyarakat kelas menengah ke atas.
"Bahwa kenaikan resmi BPJS tidak ada pengaruhnya sama sekali bagi masyarakat miskin, karena mereka dibayari oleh pemerintah," kata Menkes Budi Gunadi seperti dilansir dari Antara, Rabu (25/2/2026).
Menkes menjelaskan saat ini kondisi BPJS Kesehatan defisit Rp 20–Rp 30 triliun. Defisit tersebut ditangani pemerintah melalui anggaran sebesar Rp 20 triliun. Namun demikian, Menkes mengingatkan bahwa defisit dapat terjadi setiap tahun.
"Nah, itu akan terasa melalui penundaan pembayaran ke rumah sakit. Jadi rumah sakit mengalami kesulitan untuk operasionalnya. Itu sebabnya harus ada perubahan struktural," kata Menkes.
Ia menyebutkan apabila tarif dinaikkan, hal ini tidak akan berpengaruh bagi masyarakat yang termasuk Desil 1–5 dalam data tunggal sosial dan ekonomi Nasional (DTSEN), karena mereka ditanggung pemerintah melalui skema penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).
Menkes menjelaskan konsep asuransi sosial seperti BPJS Kesehatan memang demikian, di mana orang yang kaya mensubsidi orang miskin, sama seperti pajak, di mana orang kaya membayar pajak lebih banyak tetapi tetap mendapatkan akses jalan raya sama seperti orang miskin.
"Yang memang bayarnya kan Rp 42.000 sebulan. Menengah ke atas, seperti wartawan, Rp 42.000 sebulan seharusnya bisa. Yah, yang laki-laki beli rokok kan lebih dari itu," kata Menkes Budi Gunadi.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Umum Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia Agung Nugroho mengatakan wacana penyesuaian iuran BPJS Kesehatan dapat meningkatkan jumlah peserta nonaktif.
"Jika iuran naik, banyak keluarga akan melakukan penyesuaian pengeluaran. Risiko yang muncul adalah meningkatnya tunggakan dan kepesertaan nonaktif. Pada akhirnya, mereka bisa kehilangan jaminan kesehatan saat justru paling dibutuhkan," katanya.
Kelompok miskin, menurutnya, relatif terlindungi oleh skema PBI JKN, sementara kelompok berpenghasilan tinggi cenderung mampu menyerap kenaikan biaya. Namun kelas menengah, khususnya pekerja sektor informal dan keluarga dengan pengeluaran tetap yang ketat, berada dalam posisi rentan.
Ia menambahkan bahwa wacana tersebut harus dikaji secara komprehensif karena kebijakan itu berpotensi memperlemah daya jangkau sistem jaminan kesehatan nasional.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 21 Juni: Hujan Ringan pada Malam Hari




