Bapanas Pastikan Beras Ekspor ke Arab Kantongi Health Certificate
Sabtu, 7 Maret 2026 | 23:48 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan beras yang akan diekspor ke Arab Saudi telah mengantongi dokumen health certificate (HC) atau sertifikat kesehatan sebagai syarat keamanan pangan agar memenuhi standar dan ketentuan negara tujuan impor.
Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto Susanto mengatakan dalam sertifikat HC tersebut dijelaskan bahwa beras Perum Bulog telah memenuhi standar keamanan dan mutu yang dipersyaratkan.
“Dalam sertifikat HC ini diterangkan bahwa beras Perum Bulog dinyatakan memenuhi standar keamanan dan mutu yang dipersyaratkan,” ujar Andriko Noto Susanto dalam keterangannya, Sabtu (7/3/2026).
Andriko menjelaskan penerbitan dokumen health certificate tersebut dilakukan Bapanas bersama Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Provinsi Banten.
Dokumen itu diterbitkan dalam kapasitas Bapanas sebagai OKKP Pusat yang memiliki kewenangan memastikan terpenuhinya persyaratan higiene dan sanitasi untuk pangan segar asal tumbuhan (PSAT) yang diperdagangkan lintas negara.
Ia menerangkan proses penerbitan HC telah sesuai dengan target waktu yang ditetapkan pemerintah bersama Bulog. Sebagai upaya menjamin keamanan dan mutu beras ekspor, dokumen HC diterbitkan sebagai jaminan keamanan pangan segar asal tumbuhan yang menjadi komoditas ekspor Indonesia.
“Selain OKKPD Banten, Badan Pangan Nasional bersama OKKPD Jatim dan Jabar juga siap memfasilitasi penerbitan izin edar HC untuk ekspor beras selanjutnya,” kata Andriko.
Selanjutnya, dokumen HC ekspor beras tersebut dapat digunakan oleh importir di Arab Saudi untuk melakukan registrasi importir melalui food import registration system, Saudi Food and Drug Authority (FIRS SFDA).
HC merupakan bukti higiene sanitasi dalam bentuk sertifikat penerapan penanganan yang baik pangan segar asal tumbuhan (SPPB-PSAT). Artinya, beras Bulog telah memenuhi persyaratan batas maksimal cemaran logam berat dan mikrotoksin, batas maksimal residu pestisida, serta standar mutu dan label.
Penerbitan HC tersebut menjadi salah satu rangkaian untuk menjamin keamanan dan mutu beras yang diekspor, bersama Badan Karantina Indonesia yang juga menerbitkan phytosanitary certificate (PC).
“Ini merupakan bentuk komitmen dan jaminan pemerintah bahwa beras ekspor sudah sesuai dengan standar keamanan dan mutu pangan yang berlaku di kedua negara,” kata Andriko.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




