Purbaya Tidak Terburu-buru Ubah Kebijakan Fiskal Terkait Harga Minyak
Selasa, 10 Maret 2026 | 18:09 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah akan mencermati secara hati-hati kenaikan harga minyak global yang terjadi dalam beberapa hari terakhir. Ia menekankan bahwa pemerintah tidak akan terburu-buru dalam mengubah kebijakan fiskal terkait fluktuasi harga minyak dunia, termasuk dampaknya terhadap harga BBM menjelang Idulfitri.
“Jadi kita lihat, pastikan betul enggak naik, betul enggak turun. Begitu beberapa hari, beberapa minggu naik, ya sudah, kita bisa antisipasi naik terus. Ini kan enggak, naik, tiba-tiba turun lagi,” ujar Purbaya saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/3/2026), dikutip dari Antara.
Purbaya menjelaskan pemerintah akan menunggu untuk memastikan arah pergerakan harga minyak global sebelum memutuskan langkah penyesuaian dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Lonjakan harga minyak yang terjadi saat ini, menurutnya, masih tergolong baru dan belum cukup untuk mengubah asumsi anggaran, khususnya terkait subsidi energi.
“Nanti, kalau harga minyak turun, kita ubah lagi. Repot kan. Jadi, menetapkan respons APBN itu lebih hati-hati dibanding dengan merespons gerakan saham,” katanya.
Dia menambahkan bahwa subsidi BBM dari APBN saat ini ditentukan berdasarkan asumsi harga minyak sebesar US$ 70 per barel selama satu tahun anggaran. “Ini kan baru beberapa hari naiknya. Kita kan subsidinya setahun penuh, rata-rata setahun US$ 70 per barel, asumsi kita,” ujarnya.
Purbaya juga menegaskan bahwa perubahan kebijakan fiskal membutuhkan pertimbangan yang lebih matang dibandingkan dengan respons pasar keuangan yang bergerak harian. “Jadi, kita pastikan dulu seperti apa arah gerakannya. Setelah benar-benar jelas, baru kita ajak semua pihak untuk mengambil langkah,” jelasnya.
Meski demikian, Purbaya memastikan bahwa kondisi fiskal pemerintah masih kuat untuk menghadapi tekanan eksternal, termasuk potensi kenaikan harga energi global. Pemerintah akan terus memantau perkembangan pasar energi dunia dan siap mengantisipasi jika tren kenaikan harga berlangsung lebih lama.
Purbaya memberi waktu satu bulan untuk mengevaluasi potensi penyesuaian APBN, sambil menjaga stabilitas fiskal dan memastikan kebijakan anggaran tetap kredibel di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Harga minyak mentah jenis Brent tercatat mencapai US$ 118 per barel untuk pertama kalinya sejak 17 Juni 2022, lebih tinggi dibandingkan rata-rata harga minyak pada Januari 2026, yang berada di angka US$ 64. Lonjakan harga minyak dunia ini dipicu oleh eskalasi perang antara Amerika Serikat (AS) dan Israel melawan Iran.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan Biaya di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




