Kegiatan Ekspor Freeport Terhenti
Senin, 10 Agustus 2015 | 17:47 WIB
Jakarta - Kegiatan ekspor konsentrat tembang PT Freeport Indonesia terhenti. Hal ini seiring belum terbitnya penangguhan penerapan mekanisme surat kredit berdokumen dalam negeri atau Letter of Credit (L/C) dari Kementerian Perdagangan.
Juru bicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan pihaknya sudah mengajukan perpanjangan penangguhan L/C itu sejak pekan lalu. Hanya saja hingga saat ini Kementerian Perdagangan belum memenuhi permohonan itu. Alhasil kegiatan ekspor terhenti.
"Kami masih menunggu (perpanjangan penangguhan L/C) dari Kementerian Perdagangan," kata Riza di Jakarta, Senin (10/8).
Riza enggan membeberkan kerugian yang diderita Freeport akibat terhentinya kegiatan ekspor tersebut. Dia pun belum mau menjelaskan jumlah konsentrat yang tidak bisa dikirim ke luar negeri.
"Kami berharap tidak lama lagi akan bisa ekspor," ujarnya.
Riza menuturkan, dalam kontrak karya yang dipegang Freeport Indonesia tidak ada kewajiban penggunaan L/C baik kepada perusahaan maupun pihak pembeli.
Namun, dia menerangkan Freeport tetap mengikuti peraturan Kementerian Perdagangan dalam menggunakan L/C. Dalam permohonan kepada Kementerian Perdagangan itu Freeport menyatakan beberapa pihak pembeli dalam proses perubahan L/C ke dalam negeri.
Mekanisme L/C mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan No. 26 Tahun 2015 tentang Ketentuan Khusus Pelaksanaan Penggunaan Letter of Credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu.
Adapun barang-barang yang diwajibkan menggunakan L/C meliputi komoditas mineral, batubara, migas, hingga minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) berikut produk turunannya.
Diwajibkan pula menggunakan L/C melalui bank devisa dalam negeri. Aturan ini bertujuan untuk menertibkan eksportir dalam hal administrasi pencatatan devisa.
Pemerintah sudah menerbitkan penangguhan L/C bagi Freeport Indonesia selama enam bulan yang berakhir pada 25 Juli kemarin. Penangguhan selama satu semester itu seiring dengan izin ekspor konsentrat yang diberikan pemerintah.
Saat ini Freeport sudah mengantongi izin ekspor untuk periode enam bulan ke depan dengan kuota 775.000 ton konsentrat tembaga.
Selain itu, Freeport mendapat pengurangan bea keluar menjadi lima persen lantaran kemajuan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) di Gresik, Jawa Timur sudah mencapai 11 persen. Freeport sebelumnya dikenakan tarif ekspor sebesar 7,5 persen.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




