Alih Fungsi Sawah Bisa Kena Denda, Pemerintah Siapkan Aturannya
Senin, 30 Maret 2026 | 18:20 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah menyiapkan regulasi denda bagi lahan sawah dilindungi yang telah beralih fungsi menjadi nonpertanian. Aturan tersebut tengah disusun dalam bentuk rancangan peraturan pemerintah (RPP).
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan regulasi teknis ini difokuskan untuk menangani lahan sawah yang sudah telanjur beralih fungsi. Data sementara menunjukkan hampir 600.000 hektare sawah berubah menjadi nonsawah sepanjang 2019 hingga 2025. Data periode 2010–2019 masih dalam proses pendataan.
"RPP teknisnya nanti untuk denda, lagi dirumuskan sekarang. Misalnya kalau dia memakai sawahnya yang produktif ada irigasinya maka dia harus ganti tiga kali (lipat), atau bagaimana nanti lagi dirumuskan,” jelasnya, dikutip dari Antara, Senin (30/3/2026).
Besaran penggantian akan disesuaikan dengan tingkat produktivitas lahan. “Sepuluh hari ini akan diselesaikan oleh eselon I, baru kita melangkah selanjutnya untuk harmonisasi,” katanya.
Pemerintah menargetkan penyusunan RPP tersebut rampung dalam waktu 1 hingga 2 bulan. Aturan ini nantinya mewajibkan pelaku alih fungsi lahan sawah untuk melakukan penggantian sesuai ketentuan. Pemerintah telah menetapkan lahan sawah dilindungi di delapan provinsi dengan total luas 3.836.944 hektare.
Sebanyak 12 provinsi tambahan dengan luas 2.739.640,69 hektare juga telah selesai secara teknis dan menunggu penetapan. Penetapan lahan sawah dilindungi di 17 provinsi lainnya ditargetkan rampung pada kuartal II 2026 dengan tambahan sekitar 744.000 hektare.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada sanksi, tetapi juga peningkatan luas sawah nasional. “Ini kita akan buat regulasinya, tetapi yang terpenting sawah ini akan ada penggantinya,” ujarnya.
Mentan menilai kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan luas lahan sawah secara signifikan. “Syukur-syukur dua kali, tiga kali berarti kita bisa dapat 1 juta sampai 2 juta hektare. Dan kalau ini jadi kenyataan, ini sangat membantu negara,” tambah Amran.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 21 Juni: Hujan Ringan pada Malam Hari




