AS Tanyakan Penutupan Tanjung Priok
Senin, 6 Februari 2012 | 19:47 WIB
Pemerintah Amerika mempertanyakan kebijakan Indonesia menutup Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta sebagai pintu masuk impor buah dan sayur
Pemerintah Amerika Serikat (AS) mempertanyakan penutupan Pelabuhan Tanjung Priok sebagai pintu masuk impor buah dan sayuran.
Menurut Menteri Pertanian (Mentan) Suswono, pemerintah Amerika mempertanyakan kebijakan Indonesia menutup Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta sebagai pintu masuk impor buah dan sayur. Untuk itu, pemerintah Indonesia akan memberi penjelasan secara resmi mengenai hal itu.
“Kami akan memberi penjelasan ke Pemerintah AS. Sebab, apa yang pemerintah lakukan bukanlah menutup seluruh pintu masuk, tetapi hanya pelabuhan Tanjung Priok,” kata Suswono dalam jumpa pers di Jakarta, hari ini.
Meski demikian, pemerintah akan tetap menutup Pelabuhan Tanjung Priok untuk pemasukan impor buah dan sayur.
Pemerintah telah mengeluarkan tiga peraturan menteri pertanian (Permentan), yaitu Permentan 88/2011 tentang pengawasan keamanan pangan terhadap pemasukan dan pengeluaran pangan segar asal tumbuhan (PSAT).
Permentan ini merupakan pengganti Permentan 27/2009 tentang pengawasan keamanan pangan terhadap pemasukan dan pengeluaran pangan segar asal tumbuhan.
Dalam Permentan baru itu, jumlah dan jenis PSAT baik produk hortikultura, tanaman pangan dan perkebunan yang mendapat pengawasan pemasukan bertambah dari 39 jenis menjadi 100 jenis.
Target cemaran juga diperketat meliputi cemaran kimia, logam berat, aflatoksin, mikroorganisme (salmonella), dan bahan kimia yang dilarang dalam penggunaannya seperti formalin.
Kedua, Permentan No.89/Permentan/2011 tentang Perubahan Permentan 37/2006 mengenai persyaratan teknis dan tindakan karatina tumbuhan untuk pemasukan buah dan atau sayur.
Pembatasan pintu masuk impor hortikultura akan dilaksanakan pada 19 Maret 2011, sehingga masih ada waktu untuk melakukan seluruh persiapan yang diperlukan.
Suswono menjelaskan, pengawasan pemasukan produk hortikultura impor selama ini lemah sehingga buah dan sayur impor yang mengandung penyakit masih bisa lolos ke dalam negeri. Hal itu ditandai dengan terdeteksinya 15 organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) selama dua tahun terakhir.
"Supaya jangan sampai ada kelengahan lagi yang terjadi. Apa kelengahan yang terjadi akibat overload di Pelabuhan Tanjung priok, sehingga dapat menimbulkan dampak penurunan produksi hortikultura, karena ada OPTK (organisme pengganggu tanaman karantina)," papar dia.
Pemerintah Amerika Serikat (AS) mempertanyakan penutupan Pelabuhan Tanjung Priok sebagai pintu masuk impor buah dan sayuran.
Menurut Menteri Pertanian (Mentan) Suswono, pemerintah Amerika mempertanyakan kebijakan Indonesia menutup Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta sebagai pintu masuk impor buah dan sayur. Untuk itu, pemerintah Indonesia akan memberi penjelasan secara resmi mengenai hal itu.
“Kami akan memberi penjelasan ke Pemerintah AS. Sebab, apa yang pemerintah lakukan bukanlah menutup seluruh pintu masuk, tetapi hanya pelabuhan Tanjung Priok,” kata Suswono dalam jumpa pers di Jakarta, hari ini.
Meski demikian, pemerintah akan tetap menutup Pelabuhan Tanjung Priok untuk pemasukan impor buah dan sayur.
Pemerintah telah mengeluarkan tiga peraturan menteri pertanian (Permentan), yaitu Permentan 88/2011 tentang pengawasan keamanan pangan terhadap pemasukan dan pengeluaran pangan segar asal tumbuhan (PSAT).
Permentan ini merupakan pengganti Permentan 27/2009 tentang pengawasan keamanan pangan terhadap pemasukan dan pengeluaran pangan segar asal tumbuhan.
Dalam Permentan baru itu, jumlah dan jenis PSAT baik produk hortikultura, tanaman pangan dan perkebunan yang mendapat pengawasan pemasukan bertambah dari 39 jenis menjadi 100 jenis.
Target cemaran juga diperketat meliputi cemaran kimia, logam berat, aflatoksin, mikroorganisme (salmonella), dan bahan kimia yang dilarang dalam penggunaannya seperti formalin.
Kedua, Permentan No.89/Permentan/2011 tentang Perubahan Permentan 37/2006 mengenai persyaratan teknis dan tindakan karatina tumbuhan untuk pemasukan buah dan atau sayur.
Pembatasan pintu masuk impor hortikultura akan dilaksanakan pada 19 Maret 2011, sehingga masih ada waktu untuk melakukan seluruh persiapan yang diperlukan.
Suswono menjelaskan, pengawasan pemasukan produk hortikultura impor selama ini lemah sehingga buah dan sayur impor yang mengandung penyakit masih bisa lolos ke dalam negeri. Hal itu ditandai dengan terdeteksinya 15 organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) selama dua tahun terakhir.
"Supaya jangan sampai ada kelengahan lagi yang terjadi. Apa kelengahan yang terjadi akibat overload di Pelabuhan Tanjung priok, sehingga dapat menimbulkan dampak penurunan produksi hortikultura, karena ada OPTK (organisme pengganggu tanaman karantina)," papar dia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
INTERNASIONAL
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




