Renegosiasi Kontrak
Divestasi Jadi Isu Krusial Amendemen PKP2B
Senin, 24 Agustus 2015 | 16:15 WIB
Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan klausul divestasi menjadi pembahasan yang krusial dalam penyusunan amendemen perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B). Pasalnya divestasi batubara belum diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah No 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Adhi Wibowo mengatakan sejumlah PKP2B asing tidak menginginkan divestasi 51%. Mereka minta lebih rendah daripada ketentuan tersebut, tapi ketentuan soal ini belum diatur jelas.
"Kalau di sektor mineral ada penjelasan soal pengolahan. Di batubara masih sumir," kata Adhi di Jakarta, Senin (24/8).
Adhi menuturkan dalam PP 77 disebutkan divestasi perusahaan tambang asing yang terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan pemurnian hanya 40%. Sedangkan divestasi perusahaan tambang asing dengan metode tambang bawah tanah (underground) sebesar 30%.
Dia bilang pengolahan merupakan upaya peningkatan nilai tambah. Hanya saja ketentuan peningkatan nilai tambah belum sebagai kewajiban bagi pelaku usaha. Pasalnya, kegiatan pengolahan seperti gasifikasi belum teruji ekonomis.
"Divestasi ini hanya bagi PKP2B asing. Kami masih terus melakukan pembahasan bersama," ujarnya.
Amendemen kontrak merupakan amanat Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Tercatat dari 73 PKP2B yang ada, hanya 61 yang sudah menyepakati seluruh poin renegosiasi dan meneken nota kesepahaman amendemen kontrak. Dari 61 PKP2B, baru 10 PKP2B yang menandatangani amendemen kontrak pada 5 Agustus kemarin. Ke-10 PKP2B tersebut merupakan perusahaan nasional sehingga tidak ada kewajiban divestasi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




