Paket Kebijakan Ekonomi Diharapkan Tak Matikan Industri Galangan Kapal Nasional
Kamis, 10 September 2015 | 18:08 WIBJakarta - Salah satu kebijakan dalam 9 paket ekonomi yang dikeluarkan pemerintah adalah untuk mendorong ekonomi Indonesia yang lemah di sektor perhubungan dan transportasi laut, termasuk di dalamnya industri galangan kapal.
Yakni, melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu), pemerintah akan mengeluarkan aturan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk kapal-kapal impor. Alasannya, galangan kapal Indonesia yang domestik menjadi kompetitif atau terlalu mahal. Padahal, kapal impor harganya lebih murah dibanding buatan nasional.
Di mata anggota Komisi V DPR, Nizar Zahro, aturan tersebut akan menjadi masalah bagi Kementerian Perhubungan (Kemhub), yang pada 2016 rencananya akan membangun kapal perintis penumpang sebanyak 94 unit.
"Saya berharap kebijakan paket ekonomi tentang bebasnya PPN galangan kapal impor tidak (akan) mematikan galangan kapal swasta nasional atau bahkan milik pemerintah seperti PT PAL," kata Nizar, Kamis (9/10).
Dengan adanya pembebasan PPN tersebut, menurut Nkizar, harga kapal yang dibuat di dalam negeri tetap lebih mahal ketimbang impor. Hal ini akan membahayakan kelangsungan industri galangan kapal dalam negeri.
Padahal di sisi lain, pengadaan kapal perintis, penumpang, dan barang, yang diusulkan Kemhub, bertujuan untuk mempercepat sarana dan prasarana terwujudnya tol laut.
"Jangan sampai paket kebijakan pembebasan PPN kapal impor itu industri galangan kapal Indonesia menjadi mati. Termasuk pengadaan 94 kapal perintis dari Kemhub. Saya ingatkan, jangan sampai impor dari luar. Wajib dibuat di dalam negeri," tegas politikus Gerindra tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




